benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan membuka stan khusus pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di arena car free day (CFD) pada Ahad (7/9/2025).
Inisiatif ini merupakan bagian dari program relaksasi pajak daerah tahun 2025 yang sedang dijalankan oleh Pemkot Tarakan. Melalui stan tersebut, masyarakat tidak hanya bisa melakukan pembayaran PBB secara langsung, tetapi juga berkonsultasi terkait kewajiban pajak lainnya.
Program relaksasi pajak resmi diluncurkan di Tarakan Aquatic Convention Center (TACC) pada Senin (1/9/2025) lalu, dengan kehadiran Wali Kota Khairul bersama Wakil Wali Kota, Ibnu Saud Is. Kebijakan ini berlaku hingga 30 November 2025. Wali Kota Tarakan, Dr. H. Khairul, M.Kes., menegaskan program relaksasi pajak hadir untuk meringankan beban masyarakat.
“Momentum ini sekaligus kami titipkan kepada lurah, RT, dan tokoh masyarakat untuk menyampaikan kepada warganya. Jangan sampai kesempatan ini terlewat,” jelasnya, Senin (1/9/2025) lalu.
Khairul menekankan kebijakan relaksasi pajak yang diluncurkan berangkat dari kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Ia menilai di berbagai daerah justru muncul kritik karena pemerintah menaikkan tarif pajak, sementara Pemkot Tarakan mengambil langkah sebaliknya dengan memberikan keringanan.
“Di mana-mana banyak dikritisi pemerintah menaikkan pajak. Kalau kami justru menurunkan. Bagaimana mau dinaikkan, yang lalu saja masih banyak belum dibayar,” ujarnya.
Menurut Khairul, kebijakan ini meliputi sejumlah keringanan, mulai dari pengurangan pokok pajak, penghapusan denda PBB-P2, hingga pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang muncul dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kalau ada yang masih punya tunggakan, ini kesempatan untuk membayar dengan potongan maupun penghapusan denda,” ungkapnya.
Selain untuk meringankan masyarakat, program relaksasi pajak juga diarahkan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Khairul menjelaskan selama beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih tingginya piutang pajak daerah.
“Program ini bagian dari upaya kami menindaklanjuti temuan BPK, agar tata kelola keuangan daerah lebih baik,” paparnya.
Pemkot Tarakan berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Menurut Khairul, hal itu akan berimbas positif pada kondisi fiskal daerah. “Kalau piutang pajak bisa segera ditagihkan, tentu akan meningkatkan kinerja fiskal Pemkot Tarakan,” ujarnya.
Stan khusus yang dibuka di arena CFD disebut sebagai salah satu strategi jemput bola agar masyarakat lebih mudah menunaikan kewajibannya. “Selain membayar, warga juga bisa berkonsultasi mengenai permasalahan pajak yang mereka hadapi,” terangnya.
Khairul menambahkan, setelah program relaksasi berakhir, penegakan aturan akan kembali diberlakukan secara tegas. “Kami ingatkan agar kesempatan ini tidak disia-siakan. Setelah masa relaksasi selesai, tunggakan pajak tetap harus ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Yogi Wibawa







