benuanta.co.id, TARAKAN – Masih banyak warga yang menunda atau bahkan lupa mengurus pembaruan status perkawinan di Kartu Keluarga (KK). Padahal, hal ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut berbagai aspek penting dalam kehidupan hukum dan sosial seseorang.
Ketidaksesuaian data status perkawinan di KK bisa berakibat pada hambatan dalam mengakses layanan publik hingga persoalan hukum.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hery Purwono, S.STP, mengatakan pembaruan status perkawinan baik karena menikah, bercerai maupun pasangan meninggal dunia sangat penting untuk menjaga akurasi data kependudukan.
“Pembaruan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum dan untuk tertib administrasi kependudukan,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis (10/7/2025).
Menurut Hery, data yang valid dalam KK sangat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan yang tepat sasaran. “Jika data status perkawinan tidak diperbarui, maka data nasional menjadi bias. Akibatnya, program pembangunan dan kebijakan sosial tidak bisa dijalankan secara akurat,” jelasnya.
Selain itu, KK dengan status yang sudah diperbarui sangat dibutuhkan saat mengakses layanan publik. Mulai dari pendaftaran BPJS, pendidikan anak, bantuan sosial, hingga pengurusan warisan semua ini membutuhkan KK yang valid.
“Kami sering temui masyarakat kesulitan mengurus bantuan sosial karena status pernikahannya belum diperbarui di KK,” katanya.
Pembaruan status juga memberikan perlindungan hukum, khususnya dalam kasus perceraian atau kematian pasangan. “Kalau status cerai atau meninggal tidak diperbarui, nanti sulit saat proses pembagian harta bersama, hak asuh anak, bahkan dalam klaim pensiun atau asuransi,” ujarnya.
KK yang akurat juga mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen lain. Misalnya, untuk membuat akta kelahiran anak, memperbarui KTP, atau membuat paspor. “Jika ada ketidaksesuaian data, biasanya proses verifikasi akan lama, bahkan bisa ditolak,” ungkapnya.
Disdukcapil Tarakan telah menyiapkan mekanisme pelayanan yang sederhana dan tanpa biaya untuk masyarakat yang ingin mengubah status perkawinannya di KK. Untuk yang baru menikah, warga hanya perlu menyiapkan fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, KTP suami-istri, KK lama, dan formulir perubahan data.
“Formulir bisa didapat langsung dari kantor Disdukcapil,” tuturnya.
Bagi warga yang sudah bercerai, cukup membawa akta cerai, KTP, KK lama, dan formulir permohonan perubahan data. Sementara untuk yang pasangan hidupnya telah meninggal dunia, persyaratannya adalah akta kematian, KTP, KK lama, dan formulir perubahan data.
“Kami pastikan seluruh pelayanan perubahan data ini tidak dipungut biaya alias gratis,” tegasnya.
Dengan pentingnya fungsi KK sebagai dokumen dasar kependudukan, Hery mengimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda pembaruan status. “Jangan anggap enteng, karena dampaknya bisa menyulitkan Anda sendiri di kemudian hari,” tutupnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







