Dishub Tarakan Imbau Masyarakat Tidak Membuat Portal Sembarangan

TARAKAN – Seiring dengan kebijakan adanya penerapan PSBB oleh pemerintah kota Tarakan, banyak dijumpai beberapa ruas jalan yang dipasang portal, berdalih karena tujuan proteksi disaat pandemi Covid-19

Kep. Seksi Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Moh. Anang Zakaria, S.T., M.H mengatakan awalnya portal dipasang bersifat insidental sebagai prasarana pengawasan penerapan protokol kesehatan dilingkungan.

“Ketika penerapan PSBB telah resmi berakhir, hasil pantauan kami, portal-portal yang dipasang beberapa lokasi dipermanenkan dengan cor beton,” ujarnya kepada benuanta.co.id.

“Terlepas dari tujuan setiap pemasangan portal, dalam pemasangan fasilitas perlengkapan jalan terdapat ketentuan yang mengaturnya,” tambahnya.

Anang menjelaskan, mengenai dimana portal diperbolehkan dipasang dan standar teknis pemasangannya. Portal adalah salah satu jenis alat pengendali pemakai jalan untuk mengatur batas tinggi dan lebar kendaraan yang melintas di suatu ruas jalan. dengan tujuan tertentu saat ini portal dipasang tidak mengikuti spesifikasi teknis, sehingga secara total dapat menutup akses ke suatu ruas jalan.

Baca Juga :  BPOM Tarakan Intensifkan Pengawasan Kue Lebaran, UMKM Diminta Cantumkan Label P-IRT

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pemasangan fasilitas perlengkapan jalan, yang dipasang diruang lalu lintas jalan umum, penyelenggaraanya dilakukan oleh pemerintah tidak dibenarkan bila dilakukan oleh perorangan atau sekelompok masyarakat.

Hal sama mengatur tentang jalan adalah Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, karena yang menggunakan adalah kepentingan umum wajar bila terkait pemasangan portal ada pro dan kontra, mereka yang kontra adalah yang merasa terganggu terkait keberadaan portal-portal tersebut.

Baca Juga :  1.494 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan di Tarakan

Terlepas dari alasan tertentu warga setempat tidak dibenarkan semaunya menempatkan portal-portal di jalan umum yang dapat mengganggu aktifitas dan kelancaran pengguna jalan lain, tanpa berkoordinasi dan persetujuan instansi pemerintah yang menyelenggarakan fasilitas perlengkapan jalan.

Penempatan portal yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat hanya bisa dilakukan pada jalan khusus yaitu jalan yang dibangun oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau badan usaha untuk kepentingan mereka sendiri.

“Penempatan portal yang tidak sesuai ketentuan akan memiliki konsekuensi hukum terlebih bila ada akibat gangguan lalu lintas seperti kecelakaan atau ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat karena aksesnya terganggu,” jelasnya.

Baca Juga :  Penyaluran THR ASN di Tarakan Tunggu Peraturan Kemenkeu

Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara jelas disebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, dan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan diancam dengan sanksi pidana penjara 9 bulan dan denda Rp. 500.000.000,-.

“Bila pemasangan portal di jalan umum mendesak dilakukan, ada prosedur, syarat teknis dan operasional yang wajib dipenuhi,” sebutnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *