TARAKAN – HUT RI ke-75, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 186.673 warga binaan. Dengan rincian 119.175 Narapidana (Napi) dan anak serta 48.925 lainnya merupakan tahanan yang berikan pengurangan masa tahanan secara virtual di seluruh Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, hak narapidana untuk mendapatkan remisi harus dihormati dan dipenuhi negara. Sebab, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Perubahan Pertama: PP No 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden No.174/1999, serta Peraturan Menteri No 3 Tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna Laoly dalam sambutannya pada acara Kegiatan Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT RI Ke-75 Tahun 2020, yang disampaikan melalui siaran virtual kepada benuanta.co.id, Senin (17/8/2020).
Dari total 119.175 napi se-Nusantara yang diberikan pemotongan masa tahanan itu, Lapas Kelas IIA Kota Tarakan juga mendapat jatah remisi untuk 409 orang yang menenuhi syarat substantif dan administrasi dari 1.011 WBP yang ada di Lapas tersebut. Dari 409 orang itu, ada yang mendapat Remisi Umum (RU) 1 yaitu pengurangan hukuman dan RU 2 yang setelah dikurangi masa hukumannya bisa dinyatakan bebas.
“RU 2 itu ada 6 orang, tapi mereka harus menjalani dulu hukuman subsidernya sehingga mereka bisa bebas setelah menjalani subsidernya itu. Kasus terbanyak yang mendapat remisi itu tindak pidana umum dan ada beberapa kasus tindak pidana khusus (narkotika) yang menenuhi syarat (substantif dan adminstrasi). Untuk kasus korupsi tidak ada ya,” kata Kalapas Klas II A Tarakan, Yosef Yanbise.
Sedangkan pengurangan masa hukuman dari WBP yang mendapat remisi itu pun beragam, mulai dari satu hingga 4 bulan. Meski begitu, kata mantan Kalapas Kabupaten Sragen Jawa Tengah ini, khusus untuk anak kali ini tak mendapat remisi pada HUT kemerdekaan RI ke-75 ini.
“Anak kali ini tidak ada yang mendapat remisi, karena kebetulan penghuni anak kita hanya ada 2 orang. Sisanya memang kebanyakan kita laki-laki,” imbuhnya.
Secara bersamaan, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes yang turut mengikuti proses pemberian remisi virtual di Lapas Klas II A Tarakan berharap, WBP yang mendapat remisi ini dapat kembali membaur kepada masyarakat jika sudah bebas dari masa hukumanya dengan berbekal keterampilan yang diberikan ketika dibina di Lapas.
“Kita berharap warga binaan ini setelah keluar, mudah-mudahan bisa kembali di kehidupan yang normal,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin







