benuanta.co.id, TARAKAN – Spesialis pencurian berinsial AL (31) harus kembali masuk bui lantaran mengulangi perbuatan yang tak patut ditiru. Diketahui, AL baru saja bebas pada Oktober 2023 lalu, namun pada 28 Desember 2023, ia kembali melakukan pencurian satu buah kipas mesin tempel 40 PK.
Saat itu, korban baru pergi ke tambak pada pukul 08.00 WITA dan baru tiba di rumah yang ada di Jalan Hasanuddin RT 26 sekira pukul 21.00 WITA. Korban yang memarkirkan speedboat di sungai dan turut melepas kipas mesin kemudian diletakkannya di depan rumah.
Keesokan harinya, korban hendak pergi ke tambak dan tak mendapati kipas mesin tersebut di depan teras rumahnya.
“Atas dasar itu, korban langsung melakukan pelaporan ke Polsek KSKP. Kita lakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku tinggal di Kelurahan Lingkas Ujung,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek KSKP, IPTU Sri Djayanti, Rabu (17/1/2024).
Ia melanjutkan, pihaknya pun mengenali AL lantaran pernah terjerat kasus yang sama dan ditangani oleh Polsek KSKP. Unit Reskrim Polsek KSKP langsung menuju rumah AL dan membawanya ke Kantor Polsek KSKP untuk diinterogasi pada 3 Januari 2024.
“Saat diinterogasi AL mengakui mengambil kipas mesin tersebut. Jadi sempat dia jual sudah kipas tersebut,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil interogasi, AL melakukan pencurian pada siang hari sekira pukul 13.00 WITA. AL dinilai cukup kooperatif lantaran ia mengakui semua perbuatannya dan berkata jujur.
Saat itu, ia melihat sebuah rumah besar yang pagarnya tidak terkunci sehingga memudahkan ia untuk masuk ke teras rumah korban.
“AL ini tidak bekerja pasca bebas Oktober 2023 kemarin. Dia memang mengaku kalau keluar rumah tujuannya mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” imbuh perwira balok dua itu.
Dalam melancarkan aksinya, ia menggunakan motor untuk mengangkut kipas mesin tersebut menggunakan satu unit motor rental.
AL menjual kipas tersebut kepada seseorang di wilayah Perikanan seharga Rp 700.000, padahal harga asli kipas mesin tersebut Rp 3.000.000. Seseorang yang membeli kipas tersebut merupakan teman dari teman AL yang bekerja ditambak dan membutuhkan kipas mesin.
Uang hasil pencurian tersebut, AL telah pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
“Ini sudah ketiga kalinya dia masuk penjara. Spesialis pencurian memang. Karena dia tidak bekerja kita sudah interogasi dari pengakuannya dia baru lagi mencuri. Sebelumnya memang berniat mencuri kalau keluar rumah dan mungkin baru dapat target di Desember itu,” beber Sri.
Atas kejadian ini, AL disangkakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 Ketiga dengan ancaman hukuman 5 tahun bui. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







