Sengketa HGB THM Plaza, MA Kabulkan PK Pemkot Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Peninjauan Kembali (PK) perkara sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) THM Plaza yang diajukan Pemerintah Kota Tarakan dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Putusan PK ini telah dikeluarkan pada 10 November 2023 lalu.

Adapun bunyi petikan putusan PK tersebut “Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/TUN/2022 tanggal 27 Juni 2022” Menolak gugatan para penggugat dan menghukum para termohon PK membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada Pk ditetapkan sejumlah Rp 2,5 juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengungkapkan putusan PK tersebut tertuang dalam 157/PK/TUN 2023, yang mana majelis hakim PK mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK yaitu Walikota Tarakan.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

“Selama proses hukum berlangsung, Pemkot Tarakan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Tarakan. Kita sudah koordinasikan putusan PK bahwa ini memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya saat ditemui, Senin (15/1/2024).

Putusan PK yang sudah incraht ini akan ditindaklanjuti dengan langkah eksekusi putusan tersebut. Terlebih dalam proses eksekusi tidak akan menghalangi putusan PK.

Adanya putusan PK ini, membuat kewenangan penuh terkait HGB THM ada ditangan Pemkot Tarakan.

“Kebijakan atau langkah-langkah yang diambil itu sepenuhnya kewenangan Pemkot, karena selaku pemilik aset. Nanti plang terhadap putusan PK juga akan dipasang. Sebelum ada plang bisa juga dikumpulkan para pihak disitu untuk membahas bagaimana solusinya. Itu semua dari Pemkot,” beber Harismand.

Baca Juga :  Santri Berprestasi di Tarakan Azifah Azzahra Resmi jadi Anak Asuh Rahmawati Paliwang

Sementara itu, Koordinator Tenant THM Plaza, Ferry mengatakan masih akan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya. Ia akan melihat kembali langkah apa yang akan diambil ke depan.

“Saya baru dengar kalau sudah dikabulkan. Tapi kita koordinasi dulu dengan penasihat hukum kami, langkah apa nanti. Kita belum ada komunikasi ke Pemkot ataupun Pemkot memanggil kami. Kita lihat lagi nanti,” singkatnya.

Dalam perkara sengketa HGB THM Plaza ini, sebelum Pemkot mengajukan PK, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Samarinda lebih dulu mengabulkan permohonan penggugat yakni pada Tenant THM pada September 2021 lalu.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Jambret di Desa Seberang Sebatik Utara

Saat itu, putusannya menyebutkan mewajibkan tergugat untuk menerbitkan putusan PTUN Samarinda yang menyetujui dan atau memberikan rekomendasi perpanjangan sertifikat HGB di atas tanah hak pengelolaan pemerintah Kota Tarakan di kawasan pusat perbelanjaan THM Kota Tarakan.

Dari putusan PTUN tersebut, pihak Pemkot Tarakan mengambil upaya banding dan diterima pada Oktober 2021. Upaya hukum pun berlanjut, Tenant mengambil upaya kasasi ke MA dan dikabulkan pada Maret 2022. Upaya hukum terakhir pun di tempuh Pemkot Tarakan dengan mengajukan PK dan dikabulkan pada November 2023 lalu.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *