Kapal yang Tak Punya Izin Penangkapan Ikan Bakal Ditindak

benuanta.co.id, TARAKAN – Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan mengamankan 16 kapal perikanan. Diamankannya belasan kapal ini lantaran nelayan atau pelaku usaha tak memenuhi perizinan dalam berlayar menangkap ikan.

Belasan kapal yang diamankan PSDKP Tarakan tak langsung ditindak, melainkan pihaknya memberikan arahan agar kepengurusan administrasi dilakukan ke Dinas Perikanan Provinsi Kaltara. Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris mengatakan kapal yang diamankan juga diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Kaltara.

“Apakah nantinya akan dilakukan pembinaan ataupun teguran ke pelaku usaha untuk segera memenuhi perizinan subsektor penangkapan ikan sesuai ketentuan,” katanya saat ditemui, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, belasan kapal yang diamankan telah terdapat beberapa yang memiliki dokumen. Namun, untuk dokumen yang sesuai ketentuan penangkapan ikan masih banyak yang belum memiliki. Misalnya saja kapal pengangkut ikan dan penangkapan ikan wajib memiliki Surat Izin Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan (SIPPI).

Baca Juga :  9 Dapur SPPG di Tarakan Belum Beroperasi

“Hari ini kita panggil pemilik kapal dan nakhoda untuk kita beri pengarahan bahwa kapal pengangkut ikan wajib memiliki dokumen yang tadi,” sambung Harris.

Adapun kepengurusan dokumen yang dimaksud, pelaku usaha akan diberikan rekomendasi oleh Dinas Perikanan Kaltara untuk mengurus dokumen ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berbagai macam alasan yang dilontarkan para pelaku usaha, diantaranya mengaku tidak mengetahui jelas aturan mengenai dokumen penangkapan ikan. Padahal aturan ini tertera jelas di PP Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Tak hanya dalam aturan hukum, pihaknya juga masih melakukan sosialisasi melakukan sosial media.

Baca Juga :  SPPG Tarakan Klaim Menu MBG Viral Sudah Sesuai Juknis BGN

“Ya tidak bisa dipungkiri. Karena masih banyak yang belum punya dokumen itu,” lanjutnya.

Menurutnya, pola pemanggilan pelaku usaha ini sudah sejak lama dilakukan. Bahkan sempat terdapat tahapan pemeriksaan pengambilan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kemarin ada 6 kapal. Setelah kita BAP kita limpahkan ke provinsi dan sudah punya SIPPI. Sudah mengikuti. Kalau pola ini sudah empat kali kita lakukan,” tambah Harris.

Lebih jauh diungkapkannya, pihaknya hanya mampu memberikan pengarahan saja. Namun, jika ditemukan kapal di luar provinsi Kaltara pihaknya akan menerapkan sanksi berupa pencabutan izin hingga denda. Denda yang diberikan pun beragam sesuai dengan PP 85 tahun 2021.

“Ketentuan ada di Permen 31 Tahun 2021. Nanti dendanya di PP 85. Ada rumus hitung dendanya. Jadi patokannya jenis ikan. Biasanya 1000 persen dikali koefisien kapal dikali lagi harga ikan dan dikali lagi hari pelanggaran. Nanti akan dapat hitungan dendanya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

Terpisah, salah satu pelaku usaha, Ferdi mengatakan tak mengetahui pasti adanya aturan yang ditegakkan mengenai usahanya menangkap ikan. Sejauh ini ia hanya memenuhi dokumen berlayar saja. Ia mengaku tak memiliki cukup waktu guna melakukan kepengurusan.

“Tapi setelah ini saya coba urus. Karena selama ini hanya dokumen berlayar saja yang saya penuhi,” kata dia.

Dalam memenuhi panggilan pengarahan dari Stasiun PSDKP Tarakan ia juga cukup kooperatif. Ia berharap kepengurusan dokumen penangkapan dan pengangkutan ikan nantinya dapat dipermudah oleh pihak pemerintah. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *