Hasil Uji Kualitas Keluar, Udara Kota Tarakan Dinyatakan Aman

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mengeluarkan hasil pengukuran uji kualitas udara ambien di Kota Tarakan yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (3/10/2023) kemarin.

Berdasarkan hasil pemantauan tim UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Tarakan, disimpulkan kualitas udara Kota Tarakan masih tergolong aman.

“Hal tersebut dikarenakan di bawah baku mutu semua,” ujar Kepala DLH Tarakan, Hariyanto, Kamis (5/10/2023)

Berdasarkan laporan hasil pemantauan Tim UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kota Tarakan, ada beberapa parameter diujikan di antaranya parameter TSP, parameter PM 10, parameter Co dan parameter O3.

Baca Juga :  Santri Berprestasi di Tarakan Azifah Azzahra Resmi jadi Anak Asuh Rahmawati Paliwang

Penentuan udara yang masih aman dan tidak aman untuk dihirup terdapat pada regulasi di PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Baku Mutu Udara Ambien yang dimana parameter terdiri dari tiga partikulat. Yakni PM 10, PM 2,5  dan TSP.

Ia menjelaskan, uji udara ambien adalah uji udara bebas. Pengujiannya sendiri dapat dilakukan di mana saja karena kabut asap terjadi secara global di Kota Tarakan.

“Karena alat ini 24 jam tidak boleh ditinggal, ada tenaga teknis stanby menjaga. Kalau memilih lokasi tidak membuang tenaga dan juga alat ini membutuhkan tenaga listrik maka dipilih di Kantor DLH,” ungkapnya.

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah, Pemerintah Pastikan Haji 2026 Tetap Aman dan Sesuai Jadwal

Saat ini dilakukan pengujian  PM 10 dan TSP. Sementara itu, untuk partikulat untuk PM 2,5  belum bisa dilakukan karena alat yang digunakan tersedia.

PM 2,5 dilakukan untuk menyaring partikel dengan ukuran lebih kecil dari PM 10 yakni 2,5 mikron yang sampai ke paru-paru dan bisa menyebabkan ISPA.

Alatnya sendiri memiliki harga yang cukup mahal dan harga fluktuatif dan saat ini, DLH baru mengusulkan pengadaan alat tersebut.

Baca Juga :  Stok Ayam Beku Diatur Pusat, DKPP Tarakan Akui Ada Peralihan Konsumsi Masyarakat

“Ini impor dari Amerika. Sebenarnya kalau ditanya wajib ya wajib karena alat ini berfungsi mengukur udara ambien dan bukan hanya ketika ada kasus dan tidak ada kasus juga harus diukur,” jelasnya

Secara singkat ia menjelaskan mengenai mekanisme kerja dari dua alat yang dimiliki oleh DLH Kota Tarakan.

“Istilahnya debu partikulat dan sistem kerjanya sendiri menggunakan kertas saring dan nanti di sana debu partikulat menempel dan tertangkap,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *