Atasi Persoalan Lahan Pemkab KTT Kerja Sama dengan PULDATAN PTSL PM Bulungan

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Banyaknya permasalahan hukum Lahan atau Tanah di Kabupaten Tana Tidung (KTT), membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung, harus mengambil langkah jitu. Agar permasalahan hukum Lahan dan Tanah di KTT, tidak berdampak buruk terhadap masyarakat KTT.

Dan salah satu langkah jitu itu ialah, Pemkab KTT melakukan kerja sama kepada PULDATAN PTSL PM Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan, terkait persoalan lahan.

Saat dikonfirmasi, Wakil Bupati (Wabup) KTT, Hendrik mengatakan belum adanya kepastian hukum sering kali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk KTT.

Oleh karena itu kita melakukan kerja sama dengan PULDATAN PTSL PM, agar KTT bisa terhindar dari permasalahan sengketa lahan atau tanah.

“Artinya masyarakat harus kita beri ruang untuk membuat sertifikat Lahan atau Tanah, jika memang lahan itu miliknya. Karena harus kita akui juga, banyak Lahan dan Tanah di KTT ini yang masih tumpang tindih dengan lahan perusahaan,” kata Hendrik, Kamis, 16 September 2022.

Disisi lain Hendrik juga mengakui kalau lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, untuk mengatasi permasalahan itu. Di mana nantinya, pemerintah melalui kementerian ATR/BPN akan meluncurkan Program Prioritas Nasional Berupa Percepatan pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL).

“Ruang inilah yang akan kita berikan kepada masyarakat, yang merasa memiliki lahan tapi tidak memiliki keabsahan hukumnya,” ujarnya lagi.

“Kita akan bantu masyarakat melalui program ini, asalkan lahan yang dimiliki, tidak bersengketa. Karena nanti akan telusuri dan petakan lahan-lahan yang ada di KTT ini,” terangnya.

Ia juga menambahkan melalui PTSL. Pemkab Tana Tidung akan berusaha melaksanakan kewajiban pemerintah, untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Jika nantinya masyarakat memiliki kekuatan hukum atas lahan ataupun tanah yang dimilikinya, maka masyarakat juga bisa bernafas tenang. Tanpa perlu khawatir adanya masalah sengketa dikemudian hari,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *