benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Adanya indikasi bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di salah satu Pelabuhan di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kapolsek Sesayap meminta masyarakat untuk buat laporan, Ahad (6/3/2022).
Pasalnya, indikasi BBM ilegal itu muncul saat adanya beberapa akun Media Sosial (Medsos) yang menyinggung mengenai aturan dan indikasi bongkar muat BBM secara ilegal yang di KTT.
“Jika memang ada kegiatan seperti itu, buat saja laporannya ke Polsek, karena kita pasti akan menindaklanjutinnya,” kata Kapolsek Sesayap, IPTU Radyan Kunto Wibisono.
Kapolsek menjelaskan, selama menjalani tugas lapangan pihaknya belum menemukan adanya kegiatan bongkar muat BBM secara ilegal di KTT, termasuk menerima laporan masyarakat terkait hal tersebut.
“Selama ini belum ada kita temukan dan warga juga belum ada yang melapor. Kalau ada tentu kita tindak, kita tegur bahkan akan kita proses secara UU yang berlaku,” jelasnya.
Secara hukum tindakan bongkar muat BBM secara ilegal jelas melanggar hukum Republik Indonesia (RI), karena akan menyebabkan banyak dampak seperti kelangkaan BBM di daerah hingga menyebabkan naiknya harga BBM itu sendiri.
Oleh karena itu, IPTU Radyan meminta agar masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian.
“Kalau di medsos kita tidak pernah tahu kebenarannya. Tapi jika dibuat laporan resmi tentu akan lebih meyakinkan dan bisa menindaknya secara langsung,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, pada bulan februari 2022 lalu pihaknya sempat melakukan penyisiran terhadap para pengusaha BBM baik SPBU dan pangakalan BBM terkait dugaan adanya penimbunan BBM secara berlebihan dan ilegal.
Namun sepanjang penyisiran berjalan, kapolsek mengaku belum menemukan adanya kegiatan BBM ilegal seperti yang dimaksud.
“Sebagai tindak pencegahan tentu kegiatan penyisiran itu akan rutin kita gelar. Namun pada penyisiran terakhir, kita tidak ada menemukan indikasi terkait penimbunan BBM secara berlebihan maupun aktivitas bongkar muat BBM secara Ilegal,” bebernya lagi.
“Makanya kita minta kepada masyarakat agar tidak perlu takut membuat laporan, karena salah satu fungsi Polsek ialah mengayomi, melindungi dan mengamankan,” tutupnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Matthew Gregori Nusa







