TANA TIDUNG – Tersangka pencabulan berinisial AR (33) ditahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Sesayap sejak 20 Januari 2020, karena diduga melakukan aksi pencabulan.
Penahanan yang dilakukan guna melancarkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Sesayap. Proses penyidikan ini akan membutuhkan waktu sekitar 20 hari. “Biasanya butuh waktu 20 hari, tapi kalau dalam 20 hari belum selesai ditambah lagi 20 hari,” kata Kapolsek Sesayap Iptu Su’udi, Selasa (21/1/2020).
Apabila dugaan terhadap AR benar, maka ia akan terjerat pasal pencabulan anak di bawah umur, yaitu pasal 82 Ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang menunggu AR apabila terbukti melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur adalah kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
“Kita tunggu saja hasil penyidikan ya. Saya juga berharap agar penyidikan segera selesai. Di samping itu saya juga berharap kepada orang tua untuk benar-benar menjaga buah hatinya, karena tindak kejahatan bisa terjadi juga karena adanya kesempatan,” kata Iptu Su’udi.
Sebelumnya, AR (33) dibekuk polisi akibat perbuatan bejatnya melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kejadiannya Ahad 19 Januari 2020 kemarin, sekitar pukul 17.00 Wita, Ahad, 19 Januari 2020.
Kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban, pada Jumat 17 Januari 2020. Di mana saat itu SN yang masih berusia 14 tahun ditinggal orangtuanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk dirawat inap. Sehingga keadaan rumah kosong dan hanya ada SN serta adiknya.
“Waktu itu orang tua di rumah sakit, adik saya lagi keluar. Jadi hanya saya sendiri saja di rumah,” ucap SN.
Kejadian ini bertempat di rumah korban di Desa Bebakung. Kala itu AR datang ke rumah korban sekitar pukul 06.00 Wita. AR lalu masuk ke dapur untuk mencuci muka.
Setelah itu AR masuk ke dalam kamar SN. Melihat hal itu SN menuju teras rumah, AR pun menyusul SN yang menuju teras dan bercengkrama dengan SN.
Dari teras rumah SN kembali menuju kamar untuk tidur tidur, kira-kira 20 menit pukul 07.00 Wita, AR kembali menyusul SN yang berada di kamarnya dan langsung melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada SN.
Kaget akan perlakuan tersebut SN terbangun langsung menolak dan menendang AR hingga terjatuh dari tempat tidur. SN lalu berlari keluar rumah dan bersamaan dengan datangnya adik SN, Jumadi. Setelah mendengar cerita SN, Jumadi langsung mengusir AR dari rumah.
Menurut penuturan Kapolsek Sesayap, Iptu Su’udi, AR dan SN tidak memiliki hubungan apapun. “Orang lain mereka itu, cuma satu suku saja,” pungkasnya.
“Karena kejadian ini, pesan saya untuk orang tua harap benar-benar mengawasi anaknya, karena kita tidak tahu kapan dan di mana hal-hal semacam ini bisa terjadi. Apalagi kalau ada kesempatan yang memudahkan orang seperti itu, pasti dimanfaatkan,” pesan Kapolsek.
Hingga saat ini Polsek Sesayap masih melakukan peningkatan proses sidik untuk mendalami kejadian tersebut dan benuanta.co.id belum mendapat keterangan dari pihak Komisi Perlindungan Anak.(*)
Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor : M Yanudin







