Di Luar Kantor saat Jam Kerja, Puluhan ASN Tana Tidung Terjaring Razia Satpol PP

TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tana Tidung (KTT) melakukan razia penertiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar saat jam kerja, Selasa 09 Maret 2021.

Dalam kegiatan tersebut, puluhan ASN terjaring razia yang dilakukan di depan Pasar Imbayud Taka yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tideng Pale.

Baca Juga :  PT MIP Bantu Desa Sengkong Menyala 24 Jam

Berbagai alasan disampaikan para ASN yang terjaring razia. Di antaranya terlambat masuk ke kantor dan ada keperluan di luar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja KTT, M. Agus Bahtiar menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga instruksi langsung dari Bupati Tana Tidung untuk menertibkan para ASN yang keluar pada saat jam kerja.

Baca Juga :  PT MIP Bantu Desa Sengkong Menyala 24 Jam

Dari PP tersebut ia menjelaskan bahwa ASN dilarang untuk bepergian pada saat jam kerja untuk kepentingan pribadi atau pun kegiatan lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan Dinas, terkecuali ada surat tugas dari kantor/Dinas.

“Mereka hanya kami data saja, dan tidak ada pemberian sanksi di tempat. Untuk masalah sanksi kita serahkan kepada Bupati atau pun BKPSDM. Jadi kami di sini hanya mendata saja, nanti hasilnya akan kami serahkan langsung kepada Bupati Tana Tidung dan BKPSDM,” ujarnya.(*)

Baca Juga :  PT MIP Bantu Desa Sengkong Menyala 24 Jam

Reporter: Dwi Widdyaswiranata
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *