232 Botol Miras di Tana Tidung Dimusnahkan

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tana Tidung memusnahkan Barang Bukti (BB) minuman keras (Miras) dengan berbagai merek dan jenis di RTH Joesoef Abdullah, Senin (10/11/2025).

Kepala Bidang Trantibum Satpol-PP Tana Tidung, Budiman, mengatakan pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan edukasi ke masyarakat.

“Dengan rincian Bir Bintang 132 botol, Anggur Merah 25 botol, Rajawali Bros 12 botol, dan Haster 3 kaleng,” kata Budiman.

Baca Juga :  Ekonomi Desa Terpukul, Masyarakat Minta PT PMJ Segera Beroperasi Lagi

Dia menambahkan, BB Miras ini ditemukan di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap dari hasil jualan pelaku. Miras ini juga merupakan hasil sitaan saat operasi pada bulan Ramadan 2025 lalu.

“Saat ini hanya di Tideng Pale tapi tidak menutup kemungkinan kami akan coba cari informasi di masyarakat kalau ada di sekitar wilayah Tana Tidung akan kita amankan juga,” tambahnya.

Baca Juga :  Ekonomi Desa Terpukul, Masyarakat Minta PT PMJ Segera Beroperasi Lagi

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelaku jika masih ditemukan menjual Miras salah satunya penutupan tempat usaha. Ke depannya kegiatan ini akan rutin dilakukan untuk mencegah penyakit di masyarakat. (*)

Reporter: Kurniawin

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *