Agar Tak Dicatut Parpol, KPU Bulungan Minta Masyakarat Cek di Website Khusus 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pendaftaran partai politik (Parpol) kali ini dilaksanakan terpusat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Hal ini meringankan para penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di daerah, seperti KPU Kabupaten Bulungan.

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pihaknya saat ini membentuk Help Desk, dikhususkan untuk pendaftaran dan verifikasi administrasi (Vermin) dan Verifikasi faktual (Verfak) parpol.

“Help Desk ini fungsinya untuk membantu teman-teman parpol yang ada di Bulungan jika ingin dikonsultasikan, dipertanyakan atau didiskusikan tentang vermin ataupun verfak,” ujar Lili Suryani kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Penanganan Dinilai Lamban, DPRD Nunukan Tegur OPD Terkait Perundungan Guru PAI

Kemudian yang kedua, pihaknya tetap mengikuti kegiatan yang dilaksanakan KPU RI yakni memantau kegiatan pendaftaran parpol hingga 14 Agustus 2022. Pasalnya 1 hari setelah pendaftaran maka dilakukan vermin parpol.

“Kami wajib mengecek setiap jam di Sipol, apa saja yang sudah dikeluarkan hasil vermin KPU RI yang diturunkan ke KPU kabupaten kota jika terindikasi belum memenuhi syarat,” ucapnya.

“Misalnya ada yang perlu di cek and ricek seperti kegandaan parpol keanggotaannya, serta pekerjaan dan umur anggota pengurus parpol yang dimasukkan di Sipol,” tambahnya.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Lili Suryani menjelaskan verfak akan dilakukan setelah selesai vermin, khususnya papol yang lolos dalam Parliamentary Threshold maka tidak dilakukan verfak.

“Yang berlaku verfak adalah parpol yang tidak lolos Parliamentary Threshold walaupun terbilang lama serta parpol baru,” tuturnya.

Pihaknya mengatakan masyarakat dapat mengakses satu portal milik KPU RI untuk mengecek berapa parpol yang sudah terdaftar. Bahkan dirinya meminta masyarakat untuk mengecek namanya apakah masuk dalam pengurusan parpol atau tidak. Kalau tidak pernah menjadi pengurus parpol namun namanya tercatat, maka dapat melakukan komplain dengan cara mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/.

Baca Juga :  DPRD Nunukan Siap Kawal Pengaktifan PLBN Sebatik

“Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan parpol. Pastikan nama terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Terkait pengajuan keberatan masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol bisa langsung menggunakan form tanggapan masyarakat yakni https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *