Sengketa Musda Golkar Sulsel Mulai Bergulir di Mahkamah Partai

benuanta.co.id, MAKASSAR – Sengketa Hasil Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) ke X yang berlangsung di Jakarta 2020 lalu, saat ini mulai bergulir di Mahkamah Partai (MP).

Pada Rabu, 3 Agustus 2022, Mahkamah Partai Golkar mengagendakan sidang perdana terkait gugatan hasil Musda ke X tersebut.  Sidang yang digelar di Jakarta ini, pihak pemohon maupun termohon akan dihadirkan.

“Sama seperti sidang umum. Agenda pendahuluan membacakan permohonan dari para pemohon,” singkat Hakim Mahkamah Partai Golkar, Supriansa.

Hanya saja dalam prosesnya, Mahkamah Partai Golkar akan membuka kesempatan mediasi antara pemohon dan termohon. Mengingat doktrin Partai Golkar, yaitu mengedepankan asas kekeluargaan dan musyawarah.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

Diketahui gugatan ke Mahkamah Partai atas hasil Musda ke X Golkar Sulsel diajukan oleh Syahrir Cakkari selaku kuasa hukum pemohon sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel awal 2020 lalu.

Cakkari menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut. Di mana dalam kasus ini, pemohon mengajukan enam pokok perkara.

Pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selanjutnya, menyatakan Musda ke X Partai Golkar Sulawesi Selatan cacat hukum.

Pemohon meminta melalui keputusan Mahkamah Partai membatalkan keterpilihan Taufan Pawe sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel dalam Musda ke-X.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Selain itu, pemohon juga meminta agar DPP Partai Golkar untuk tidak menerbitkan surat keputusan apa pun, terhadap hasil Musda X DPD Partai Golkar Sulsel. Serta meminta untuk tidak menerbitkan surat keputusan kepengurusan mengenai komposisi susunan pengurus DPD I Partai Golkar Sulsel periode 2020-2025.

Dalam pokok perkara itu, pemohon juga meminta agar Mahkamah Partai memerintahkan DPP Partai Golkar dan DPD I Partai Golkar Sulsel untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ulang.

Sebelumnya Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo menyatakan akan bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

“Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya welkom kalau ada penggugat atau tergugat mau kontak silakan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe selaku termohon, Hasnan Hasbi mengatakan, pihaknya sudah melakukan segala persiapan untuk sidang tersebut.

“Kalau dari tim hukum, ada lima orang. Nanti kita lihat. Tapi kami sudah siap, “singkatnya saat dikonfirmasi. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *