Pemecatan Dianulir Ketum PAN, Arief Hidayat “Sah” ke Posisi Semula

benuanta.co.id, JAKARTA – Khaeruddin Arief Hidayat kini bisa bernafas lega setelah ditetapkan DPP PAN kembali mengemban sebagai anggota PAN, sekaligus menganulir permohonan DPW PAN Kaltara. Penetapan itu ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan di Jakarta.

Langkah yang diambil DPP PAN, diketahui telah menimbang Petikan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Samarinda dan permohonan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara.

Keputusan Zulkifli Hasan itu tertuang dalam SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022, yang ditetapkan pada 6 Juni 2022.

“Membatalkan SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022, tanggal 13 April 2022, tentang Pemberhentian Tetap H.Khaeruddin Arief Hidayat, SE, M.Si sebagai Anggota Partai Amanat Nasional dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal keputusan ini diterbitkan,” bunyi SK yang ditandatangani oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan, Senin (6/6/2022) di Jakarta.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Arief Hidayat yang ditetapkan Pengadilan Tinggi Samarinda tidak terbukti bersalah, dan dibebaskan dari segala dakwaannya atas kebijakan DPP PAN kini hak kepartaiannya diserahkan penuh.

SK Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/159/VI/2022 itu, menekankan kedudukan, hak dan status Khaeruddin sebagai anggota PAN dikembalikan. Kemudian juga, KTA PAN nomor 3402.0000001.091275.1.98 dinyatakan sah dan berlaku.

Selain itu, DPP PAN juga telah memastikan dikembalikannya jabatan dan kedudukan Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara Periode 2019-2024.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

Lebih lanjut, dalam surat keputusan tersebut memerintahkan kepada DPW PAN Provinsi Kaltara, DPD PAN Kota Tarakan, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Kalimantan Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi surat keputusan ini.

“Barang siapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN,” jelas isi ketetapan resmi ini.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Sementara itu, DPW PAN Kaltara membenarkan bahwa Arief Hidayat telah dikembalikan hak dan kewajibannya sebagai anggota partai oleh DPP PAN.

Dijelaskan Sekretaris DPW PAN Kaltara, Makbul kepada benuanta.co.id keputusan DPP PAN memiliki dasar dan pertimbangan yang matang.

“Sudah ada keputusan dari DPP PAN antara keputusan pertama dan kedua tidak bertentangan karena masing-masing keputusan ditetapkan dengan konsideran tersendiri. Dasarnya A keputusannya A, dasarnya B keputusannya B,” tutup Makbul. (*)

Reporter : Kristianto Triwibowo

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *