benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif dewan dan satu rancangan peraturan daerah usulan pemerintah kabupaten dalam rapat paripurna pada Senin (02/03/26).
Persetujuan tersebut berlangsung di kantor DPRD Nunukan dan dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua I Ir. Arpiah, ST, M.I.Kom serta Wakil Ketua II Hj Andi Mariyati, dengan kehadiran Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan R. Iwan Kurniawan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Hamsing, S.Pi, memaparkan tiga raperda inisiatif yang diajukan DPRD.
Pertama, mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.
“Perubahan ini kami ajukan karena regulasi lama tidak lagi relevan dengan perkembangan administrasi pemerintahan dan pembagian kecamatan di Krayan,” ujar Hamsing dalam sidang paripurna.
Hamsing menjelaskan, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat telah diamanatkan konstitusi, Pasal 18B dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 memberikan dasar hukum kuat bagi pengakuan kesatuan masyarakat hukum adat.
DPRD memandang ketentuan tersebut perlu diterjemahkan secara operasional di tingkat daerah agar masyarakat adat Lundayeh memperoleh kepastian hukum yang selaras dengan dinamika sosial.
Perubahan regulasi itu juga menyesuaikan pemekaran administratif Kecamatan Krayan yang meliputi Krayan Hulu, Krayan Tengah, Krayan Darat, Krayan Hilir, dan Krayan Barat, penyesuaian batas adat dan identitas komunitas Lundayeh menjadi bagian penting dalam revisi tersebut.
“Kami ingin memastikan masyarakat hukum adat di lima kecamatan itu memperoleh pengakuan yang jelas dalam dokumen hukum daerah,” kata Hamsing.
Kedua, perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Revisi tersebut menguatkan perlindungan terhadap masyarakat adat agar tumbuh sebagai komunitas yang aman dan bebas diskriminasi, selain itu DPRD juga memasukkan penguatan hak budaya dan jaminan pemberdayaan sosial sebagai pijakan pembangunan berbasis kearifan lokal.
“Regulasi ini memberi kepastian bahwa identitas budaya masyarakat adat tetap terjaga di tengah perkembangan zaman,” ucap Hamsing.
Selain dua raperda terkait masyarakat adat, DPRD mengesahkan raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, rancangan ini mengatur pemberian layanan hukum bagi warga kurang mampu, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Dengan aturan tersebut, warga miskin di Kabupaten Nunukan mendapat akses pendampingan hukum yang merata.
“Kami ingin hak warga di hadapan hukum benar-benar terjamin tanpa memandang latar belakang ekonomi,” tegas Hamsing.
Kemudian yang keempat, Raperda tentang Pembentukan Desa Ujang Fatimah,Desa Binusan Dalam dan Desa Tembaring dalam Wilayah Kabupaten Nunukan.
Dalam rapat yang sama, DPRD juga menyetujui satu raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk dibahas pada tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, megatakan pembahasan lanjutan akan melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
“DPRD dan pemerintah daerah akan bekerja bersama agar seluruh raperda yang telah disetujui ini memberi manfaat besar bagi masyarakat Nunukan,” ujarnya menutup sidang. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







