Mendagri Perintahkan Eselon I Turun ke Daerah Pantau Siskamling

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan jajaran pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun langsung memantau pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di berbagai daerah.

Perintah Mendagri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025 tentang peningkatan peran Satlinmas terkait penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat (trantibumlinmas) yang kondusif di daerah.

SE Mendagri tersebut setidaknya memuat tiga hal pokok, yaitu meningkatkan peran Satlinmas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, peningkatan kewaspadaan dini RT/RW dengan diaktifkannya Siskamling dan pos ronda, serta mekanisme pelaporan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Sesuai arahan Mendagri pelaksanaan SE ini harus diterapkan dengan mengedepankan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas, wadahnya adalah Satlinmas dan instrumennya adalah Siskamling,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal Zakaria Ali dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Siskamling atau sistem keamanan keliling di masa lampau sangat lekat dengan peran serta masyarakat dalam menjaga trantibumlinmas. Selain efektif dan efisien, peran serta masyarakat dirasa masih sangat relevan di masa kini untuk mengaktualisasikan netizen citizenship untuk menangkal hoaks dan provokasi digital.

Baca Juga :  Prabowo Bahas nasib BoP setelah Serangan Sepihak AS-Israel ke Iran

“Semangat dari SE ini tentunya harus mendapat atensi dari Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota beserta segenap jajaran Kepala Daerah dalam pelaksanaannya, karena stabilitas dan suasana kondusif daerah merupakan fondasi bagi stabilitas dan kondisi nasional yang kondusif sehingga dipandang perlu untuk menurunkan tim Eselon I Kemendagri yang memantau secara khusus,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Raperda Inisiatif dan Satu Raperda Pemkab Disahkan DPRD Nunukan

Pelaksanaan SE tersebut sesuai arahan Mendagri yang menekankan bahwa kepala daerah adalah figur yang paling dekat dengan masyarakat serta merupakan simpul dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forkopimda.

“Dengan pemantauan langsung oleh jajaran Eselon I Kemendagri, maka pelaksanaan Surat Edaran ini dapat dikoordinasikan secara optimal dengan melibatkan unsur-unsur pemerintah daerah, Forkopimda maupun masyarakat secara luas nantinya sehingga secara konkret dapat terlaksana,” kata Safrizal.

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *