Bawaslu Nunukan Soroti ASN, Perangkat Desa hingga Kendaraan Pelat Merah

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Nunukan lakukan pengawasan secara melekat terhadap pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan pada 27-29 Agustus 2024.

Kepala Bawaslu Nunukan, Moch Yusran melalui Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan, pengawasan secara melekat yang dilakukan oleh pihaknya ini dimulai dari proses deklarasi Paslon lalu konvoi yang dilakukan menuju kantor KPU Nunukan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Pengawasan yang kita lakukan ini dengan monitoring untuk melakukan pencegahan adanya pelanggaran selama pelaksanaan tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan wakil Bupati Nunukan,” kata Hariadi kepada benuanta.co.id.

Diungkapkannya, adapun yang menjadi titik fokus pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya yakni terkait larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam deklarasi hingga konvoi Paslon.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengawasan untuk memastikan tidak adanya kendaraan roda dua maupun roda empat yang berpelat merah digunakan sebagai kendaraan untuk konvoi hingga ke kantor KPU Nunukan.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

“Kita juga sudah bersurat kepada Bupati Nunukan serta lembaga-lembaga terkait larangan keterlibatan ASN hingga perangkat desa yang ada di Kabupaten Nunukan,” terangnya.

Hariadi mengatakan, jika nantinya didapati ada ASN yang terlibat atau ada kendaraan pemerintah yang digunakan dalam pelaksanaan pendaftaran Paslon, maka pihaknya akan lakukan klarifikasi dan memproses secara hukum kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

Selian itu, pihaknya juga melakukan pengawasan untuk melihat detail tahapan dilakukan oleh KPU, seperti prosedur, mekanisme, dan tata cara pencalonan untuk memastikan KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan melekat ini akan terus kita lakukan selama pendaftaran ini, hingga seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *