benuanta.co.id, TARAKAN – KPU RI telah menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) secara Nasional pada Sabtu, 13 Juli 2024, termasuk di Kota Tarakan khusus untuk Kecamatan Tarakan Tengah.
Anggota KPU Kaltara, Chairulizza mengatakan, pihaknya menghadiri langsung undangan dari KPU RI di Jakarta pada 13 Juli 2024 lalu. Meski teknis pelaksanaan PSU akan dilakukan oleh KPU Tarakan, pihaknya tetap diperintahkan untuk melakukan monitoring.
“Tentunya kita akan melaksanakan sesuai dengan jadwal itu. Ya kita KPU Provinsi sifatnya monitoring,” sebutnya, Rabu (19/6/2024).
Chairullizza menegaskan, pihaknya akan melaksanakan PSU dengan sebaik-baiknya. Pun dengan koordinasi dengan beberapa pihak terkait akan dilakukan segera untuk persiapan pelaksanaan PSU bulan depan.
“Kita akan segera melakukan koordinasi ke Polda dan stakeholder terkait PSU di Tarakan,” imbuhnya.
Sementara badan adhoc untuk PSU, akan menggunakan kembali petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Dengan catatan badan adhoc tersebut masih memenuhi syarat.
“Tapi kalau semisal ada yang tidak memenuhi syarat, atau ada yang tidak mau maka dilakukan rekrutmen terkait dengan KPPS yang TMS atau tidak bersedia itu,” lanjutnya.
Disinggung soal daftar pemilih sendiri, masih menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu Februari lalu. Pihaknya tak lagi melakukan pemutakhiran data, hanya saja melakukan penyortiran jika terdapat pemilih yang pindah.
“Kalau terkait DPK, yang DPK yang mencoblos kemarin. Nanti ketika buka kotak, disitu bisa kita tahu DPK itu yang menggunakan KTP berapa orang itu yang bisa mencoblos. Kalau semisal, ada orang baru, tentu tidak diperkenankan kalau KTP baru,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







