921 APK Ditertibkan Bawaslu Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hasil penertiban di masa tenang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan tertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Nunukan.

Divisi Hukum dan Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan pihaknya telah menghimbau kepada partai politik dan peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga di Wilayah Selama Lebaran

“Sebelum kita tertibkan, kita sudah meminta kepada Partai Politik dan peserta pemilu untuk menurunkan secara mandiri, beberapa sudah ada yang diturunkan secara mandiri. Yang kita tertibkan ini yang belum diturunkan secara mandiri,” kata Hariadi kepada benuanta.co.id, Selasa (13/2/2024).

Hariadi mengatakan, dari hasil penertiban yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan personel Satpol-PP Nunukan, setidaknya 921 APK yang di tertibkan.

Baca Juga :  Sebanyak 118 WNI Akan Dideportasi dari Malaysia

“Seluruh APK kita tertibkan baik yang Baliho/ spanduk, stiker-stiker yang terpasang di kendaraan dan bendera Partai Politik,” ucapnya.

Dibeberkannya, dari 21 Kecamatan yang ada di Nunukan, untuk APK jenis Baliho yang tertibkan total sebanyak 684, lalu untuk jenis 60 bendera dan 177 stiker yang terpasang di kendaraan.

“Untuk masa tenang ini, mulai dari 11 hingga 13 Februari hingga masa pemungut suara besok itu tidak ada lagi APK yang terpasang baik citra diri di media massa dan Media Sosial (Medsos). Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Rumah Pembuatan Batu Bata Merah di Nunukan Ludes Terbakar

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *