benuanta.co.id, TARAKAN – Sejumlah baliho salah satu calon DPR RI Dapil Kalimantan Utara (Kaltara) yakni Hj Rahmawati Zainal rusak di beberapa titik di Kota Tarakan. Anehnya, kerusakan baliho tersebut terjadi berulang kali setiap dilakukan pergantian.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Tim Pemenangan Rahmawati, Abdul Majid, S.T., mengatakan pihaknya telah mengganti sebanyak tiga kali untuk baliho yang mengalami kerusakan. Seperti di Simpang Kampung Satu, Juata dan Pantai Amal.
“Cuma memang tidak rutin, tergantung laporan dari teman di lapangan. Kalau ada di titik ini rusak ya kita ganti,” kata Abdul Majid saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Jumat (19/1/2024).

Ia pun enggan berspekulasi ihwal kerusakan baliho yang terjadi. Meski nilai kerugian yang ditanggungnya tidak sedikit yakni mencapai puluhan juta rupiah.
Disinggung soal laporan ke Bawaslu pihaknya masih akan melakukan konsultasi dengan internal tim pemenangan.
“Kita tidak mau suudzon, mungkin kena angin. Tapi kalau lihat dari kerusakan ya kayaknya di rusakin orang. Kita belum buat laporan ke Bawaslu, kita hanya perbaiki saja,” lanjutnya.
Bawaslu Ingatkan Pengerusakan Baliho Diancam 2 Tahun Penjara
Terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson menguraikan bagi pihak partai politik ataupun calon legislatif (caleg) yang mengalami kerusakan pada balihonya agar dapat melapor.
Namun, harus memperhatikan aturan yang tertuang Per Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pasal 15 Ayat 3 untuk dua syarat yakni formil dan materil.
“Syarat formil itu ada pelapor, ada yang dilaporkan, tidak melebihi batas waktu kejadian 7 hari. Sedangkan syarat materilnya, tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti-buktinya,” jelas Johnson kepada Benuanta.
Sejauh ini sudah terdapat 3 laporan yang masuk, namun masih belum memenuhi syarat formil yaitu diduga orang yang melakukan pengerusakan baliho. Kendati demikian, Bawaslu tetap memberikan kesempatan untuk memperbaharui pelaporan terkait diduga yang melakukan pengerusakan.
“Kalau tidak melengkapi maka tidak bisa diregister. Bawaslu bisa mengambil sikap melalui rapat pleno dan menyatakan untuk dijadikan sebagai informasi awal,” sambung Johnson.
Ia menegaskan jika terdapat indikasi pengerusakan, maka kejadian ini tertuang pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hal-hal yang Dilarang dalam Kampanye, salah satunya pengerusakan alat peraga kampanye. Pihaknya pun menekankan hal ini dapat menjadi dasar parpol atau caleg untuk melaporkan ke pihak pengawas pemilu.
“Ya diharapkan bisa melapor, tapi memperhatikan dua syarat tadi. Kalau ada terduga oknum ya sesuai Pasal 280 itu bagian dari tindak pidana pemilu. Itu bisa dikenakan sanksi Pasal 251 ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







