benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan mendalami 4 dugaan pelanggaran Pemilu di masa kampanye.
Untuk diketahui, tahapan kampanye telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Tusriadi mengatakan, selama masa kampanye yang sudah berjalan, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan maupun penindakan.
“Salah satunya yakni penindakan atas satu kasus adanya dugaan tindak pidana pemilu yang menjadi temuan Bawaslu Nunukan,” kata Tusriadi, Selasa (2/1/2024).
Diungkapkannya, selama masa kampanye yang masih berlangsung, 4 dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh pihaknya
Namun, Tusriadi mengatakan jika dua kasus masih didalami sehingga belum diregistrasi karena belum cukup bukti syarat materil dan formil.
“Jadi baru satu kasus tidak pidana pemilu yang sudah diregistrasi, dan masih ditangani oleh sentra Gakkumdu,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh, namun Tusriadi memastikan jika kasus tersebut terkait dugaan money politics.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu, ia mengatakan jika ada 4 laporan yang masuk ke pihak, yang mana terkait pemasangan APK/BK di fasilitas pemerintah.
“Jadi, yang sudah kita tangani satu dugaan tindak pidananya dan 4 pelanggaran administrasi, semuanya ini sudah kita registrasi,” tukasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







