Bawaslu Nunukan Temukan Dugaan Politik Uang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan mendalami 4 dugaan pelanggaran Pemilu di masa kampanye.

Untuk diketahui, tahapan kampanye telah berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Tusriadi mengatakan, selama masa kampanye yang sudah berjalan, pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan maupun penindakan.

Baca Juga :  Tiga Raperda Inisiatif dan Satu Raperda Pemkab Disahkan DPRD Nunukan

“Salah satunya yakni penindakan atas satu kasus adanya dugaan tindak pidana pemilu yang menjadi temuan Bawaslu Nunukan,” kata Tusriadi, Selasa (2/1/2024).

Diungkapkannya, selama masa kampanye yang masih berlangsung, 4 dugaan tindak pidana pemilu yang ditangani oleh pihaknya

Namun, Tusriadi mengatakan jika dua kasus masih didalami sehingga belum diregistrasi karena belum cukup bukti syarat materil dan formil.

Baca Juga :  Barang Bukti Kejahatan dari 75 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Nunukan

“Jadi baru satu kasus tidak pidana pemilu yang sudah diregistrasi, dan masih ditangani oleh sentra Gakkumdu,” ungkapnya.

Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih jauh, namun Tusriadi memastikan jika kasus tersebut terkait dugaan money politics.

Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran administrasi pemilu, ia mengatakan jika ada 4 laporan yang masuk ke pihak, yang mana terkait pemasangan APK/BK di fasilitas pemerintah.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Kembali Jaring Pelajar Berkeliaran, Soroti Peran dan Pengawasan Orang Tua

“Jadi, yang sudah kita tangani satu dugaan tindak pidananya dan 4 pelanggaran administrasi, semuanya ini sudah kita registrasi,” tukasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *