benuanta.co.id, TARAKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022.
SKB tersebut di tandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pelanggaran yang diatur dalam SKB salah satunya yaitu membuat postingan, comment, share, like, bergabung dalam grup atau akun pemenangan calon legislatif (Caleg).
Memposting pada media sosial maupun media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta menunjukkan dukungan dengan alat peraga dan semacamnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, H. A. Hamid Amren S.E mengungkapkan alasan mengapa ASN harus netral dalam Pemilu, karena keberadaan ASN sangat berdekatan dengan para Caleg. Tidak menutup kemungkinan ASN tersebut memiliki hubungan dengan Caleg yang membuat keberpihakan ASN menuju kesalah satu Caleg.
“Itu memang harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Sudah kita keluarkan surat edaran Wali Kota Tarakan,” ujar Hamid Amren, Senin (9/10/2023).
Lanjutnya, Bawaslu akan melakukan pengawasan selama jalannya Pemilu. Bahkan, pihaknya juga akan memonitor para ASN selama Pemilu berlangsung. ASN yang melanggar SKB akan di jatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Hukuman yang berlaku sesuai tingkatan yaitu Hukuman ringan berupa teguran tertulis, teguran secara lisan. Hukuman sedang yaitu penurunan pangkat, penurunan gaji berkala dan Hukuman berat, pemberhentian dari jabatan dan lainnya.
“Tapi ini semua melalui proses, termasuk rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Menurutnya, netralitas ASN dilakukan karena ASN mendapatkan gaji dari uang rakyat sedangkan rakyat mendukung macam-macam partai dan latar belakang. ASN harus memberikan pelayanan yang setara kepada rakyat dengan tidak mementingkan kepentingan pribadi.
“Ini harus setara, karena ini partai ibu saya orang-orangnya saya dahulukan. Karena ini bukan dari partai yang ada keluarga saya nanti saja. Itu tidak boleh,” ungkapnya.
ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa. Jika ASN mengutamakan kepentingan pribadi maka fungsi tersebut tidak bisa berjalan.
Dengan diterbitkannya SKB maka seluruh ASN wajib untuk mengikuti peraturan tersebut. Ini pun telah disosialisasikan sehingga tidak ada alasan untuk ASN melanggar peraturan tersebut.
“Itu asas hukum, setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Jangankan ASN, masyarakat juga begitu apalagi ASN. Pada saat undang-undang ini di undangkan maka setiap warga negara dianggap mengetahui,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli







