APK Kampanye Bakal Ditertibkan Bawaslu, Batas Waktu Tinggal Dua Hari

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski tahapan kampanye masih jauh, namun Alat Peraga Kampanye (APK) sudah marak bertebaran di poros jalan maupun di pemukiman masyarakat.

Bahkan, dari pengawasan di lapangan, Bawaslu Nunukan menemukan ada ratusan APK berbau kampanye dan dijadikan temuan pelanggaran.

Hal ini diungkapkan oleh Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Trusriadi yang mengatakan, pada pasal 69 dan 79 ayat (4), PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu memang tidak ada sanksinya, Bawaslu punya kewenangan melakukan tindakan administratif, termasuk memberikan penindakan diluar masa kampanye.

“Ini merupakan kewenangan kita dalam waktu dekat ini akan kita tindak,” kata Trusriadi kepada benuanta.co.id, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Dikatannya, 9 Oktober 2023 ini, pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub Nunukan akan melakukan penertiban terhadap APK berbau kampanye.

“Makanya kita meminta agar parpol bisa menurunkan APK-nya sendiri. Kan batas waktu kita berikan sampai tanggal 8 Oktober 2023, kalau masih ada kita tindak,” jelasnya.

Rencana penindakan ini, dijelaskan Trusriadi sudah dirapatkan bersama Satpol PP dan Dishub Nunukan pada Jumat (6/10) pagi. Di mana Satpol PP dan Dishub nantinya ikut menurunkan personelnya dalam penertiban.

“Selama ini, kita sudah lakukan sosialisasi terhadap APK ini. Bahkan, kita sudah melakukan pertemuan dengan parpol dan melayangkan surat kepada masing-masing parpol agar menurunkan APK-nya,” sebutnya.

Selain melihat aturan yang berlaku, kata dia, Bawaslu Nunukan melakukan penertiban tersebut agar dapat menciptakan demokrasi yang sehat.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pemakaman Try Sutrisno di TMP Kalibata

“Kalau penertiban untuk DPD, kita belum belum ada petunjuk dari Bawaslu Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Sementara acuan yang menjadi penertiban APK Parpol, kata dia, baliho, spanduk, stiker dan lainnya yang tertera lambang atau logo partai, nomor urut, foto diri, dan sebagainya.

“Karena ini melambangkan citra diri. Kalau semuanya masuk unsur, ya kita tindak. Kalau hanya foto diri tanpa lambang parpol atau nomor urut ya tidak jadi permasalahan,” sebutnya.

Trusriadi juga mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan serentak se-Kaltara.

“Kalau untuk Nunukan dan Nunukan Selatan itu kita bagi tiga tim. Nanti kita menyebar dititik yang rawan dipasangi APK,” sebutnya.

Baca Juga :  Prabowo Tambah Program Strategis Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat

Namun begitu, dia mengatakan fokus utama penerbitan APK ini akan dilakukan di sejumlah poros jalan protokol.

“Nanti kalau sudah selesai, baru kita masuk di perumahan warga atau gang-gang masyarakat. Ini termasuk APK yang ada kendaraan, baik mobil, motor, speedboat dan sebagainya,” bebernya.

Ia juga mengaku bahwa tahun ini masa kampanyenya ada jeda yang lebih lama. Sebab, dalam pemilihan sebelumnya, tiga hari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sudah masuk tahapan kampanye.

“Kalau sekarang tanggal 28 November hingga 10 Februari 2023 masa kampanyenya. Jadi, mau sebulan jeda nya setelah penetapan DCT pada 4 Oktober 2023 lalu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *