benuanta.co.id, NUNUKAN – Dari 423 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), tiga diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan saat proses verifikasi administrasi terdaftar sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 mendatang diketahui belum melampirkan persyaratan pengunduran diri dari instansi terkait.
Ketua KPU Nunukan, Rahman menerangkan dari hasil temuan ASN yang mendaftarkan diri Bacaleg diketahui belum melampirkan persyaratan surat pengunduran diri pada Sistem informasi pencalonan (Silon).
“Temuan kita terkait ASN yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, itu belum mengajukan surat pengunduran diri, karena tidak ada surat yang dilampirkan pada Silon,” kata Rahman kepada benuanta.co.id, Kamis (22/6/2023).
ASN yang diketahui mendaftarkan diri sebagai Bacaleg yakni Camat Sei Menggaris, Syahdan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kemudian Kepala Sekolah di SMKN 1 Sebatik Timur yakni Sujud yang di usung oleh Partai Gerindra. Sementara itu, Camat Lumbis Ogong yakni Daut diusung oleh Partai Nasdem, sebagai Bacaleg DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Rahman mengungkapkan, 2 syarat wajib bagi ASN yang mendaftarkan diri sebagai Bacaleg yakni surat pengunduran diri dan tanda terima surat pengunduran diri yang dikeluarkan oleh BKPSDM Kabupaten Nunukan.
“Jadi surat pengunduran diri itu yang diserahkan ke BKPSDM, lalu BKPSDM akan mengeluarkan surat tanda terima, nah itulah yang harus di lampirkan,” ungkapnya.
Namun, faktanya saat dilakukan verifikasi oleh verifikator Silon, tidak didapati berkas persyaratan yang dimaksud dilampirkan oleh Bacaleg.
Ia menyampaikan setidaknya ada 4 ASN yang diketahui mendaftarkan diri sebagai Bacaleg, namun 1 diantaranya maju sebagai Bacaleg Provisi Kaltara, sehingga, pihaknya hanya melakukan pemeriksaan terhadap 3 Bacaleg yang mendaftarkan diri di Nunukan.
“Hasil temuan ini akan kita sampaikan ke tiap-tiap Parpol dan Bacalegnya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







