Patuh Aturan KPU, Tim Paslon ZIYAP Bersihkan Alat Peraga Kampanye

TARAKAN – Sehubungan akan memasuki masa tenang dalam tahapan Pilkada serentak 2020 yang dimulai pada 6 hingga 8 Desember, maka Komisi Pmilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) gubernur Kaltara untuk membersihkan alat peraga kampanye.

Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Baca Juga :  Zakat Profesi Jadi Penyumbang Terbesar di BAZNAS Tarakan

Terkait hal itu, KPU Kota Tarakan juga telah melaksanakan rapat koordinasi persiapan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara tahun 2020 di Kota Tarakan, Sabtu (5/12/2020).

Hasil rapat tersebut, KPU Tarakan memberikan kesempatan bagi semua paslon untuk menurunkan sendiri (APK) sampai pukul 06.00 pagi, Ahad 6 Desember, untuk kemudian tim pihaknya akan membersihkan sisa-sisa yang tertinggal.

Baca Juga :  Tarif Pajak Kendaraan Kembali Normal

Patuh kepada aturan, Paslon dari nomor urut 3, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang SH M.Hum-Dr. Yansen TP M.Si pun langsung bergerak membersihkan APK di setiap titik-titik yang ada di Kaltara.

“Kita sudah mencabut APK yang dipasang di setiap sudut jalan dan lokasi yang ada di beberapa daerah. Ini sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap aturan,” jelas Roslan, Tim Paslon Nomor 3.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Telusuri Video Pelajar SMA yang Asik Nongkrong di Jam Pelajaran

Pembersihan APK ini sudah dilaukan sejak siang tadi dengan mengerahkan sejumlah tim. “Diharapkan hingga besok sudah tidak ada lagi APK yang tersisa,” tuturnya.(adv)

 

Reporter: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *