benuanta.co.id, BULUNGAN – Masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) yang memiliki kendaraan baik dari dalam maupun memiliki kendaraan luar daerah akan mendapatkan pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua sebesar 100 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, Sugiatsyah menuturkan hal itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.4/K.237/2022 tentang pemberian pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kaltara dan kendaraan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Kaltara.
“Sebelumnya kami mengajukan hal ini kepada bapak Gubernur Kaltara, ternyata usulan pembebasan BBNKB II disetujui dan direspon baik,” ucap Sugiatsyah kepada benuanta.co.id, Rabu 30 Maret 2022.
Pihaknya sangat bersyukur atas respon baik Gubernur Kaltara, Drs Zainal Arifin Paliwang, pasalnya dengan pembebasan pokok BBNKB kedua ini sangat membantu Bapenda Kaltara.
“Secara tidak langsung bapak Gubernur membantu juga terhadap wajib pajak yang ada di Kaltara. Ini juga salah satu bantuan pak Gubernur buat masyarakatnya,” jelasnya.
Kata dia, Keputusan Gubernur Kaltara ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April hingga 30 September 2022 mendatang. Dia menginginkan kesempatan ini dipergunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kaltara. Jangka diberikan selama 6 bulan, supaya kendaraan dari luar daerah yang akan melakukan mutasi memiliki waktu luang yang panjang.
“Kenapa ini dilakukan karena banyak kendaraan berplat luar beroperasi di Kaltara ini jumlahnya sekitar 20 persen, terlebih di Kabupaten Nunukan. Kami menjaring itu supaya PKB kita bisa lebih meningkat,” sebutnya.
Dia menjelaskan kendaraan yang dapat melakukan pembebasan BBNKB ini berupa kendaraan hibah dan lelang. Hanya saja dia meminta para wajib pajak (WP) tidak menyalahartikan pembebasan ini, yang dibebaskan hanya BBNKB kedua saja yang menjadi kewenangan Bapenda. Pasalnya di Samsat itu terdapat 3 instansi yang terlibat diantaranya Bapenda, Jasa Raharja dan kepolisian.
“Nah di 3 instansi ini ada tupoksinya masing-masing. Jadi mereka ada pungutan juga, seperti Jasa Raharja itu ada SWDKLLJ-nya tetap wajib membayar terus PNBP itu dari kepolisian juga tetap bayar,” tutup Sugiatsyah. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







