Irwan Sabri Keluarkan Surat Edaran Penegakan Disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Bupati Nunukan, Irwan Sabri, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Senin (2/3/2026).

Surat edaran tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan integritas, profesionalitas, dan kinerja ASN.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penegakan disiplin dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pemerintah daerah menilai bahwa penerapan sanksi yang tegas dan setimpal merupakan bagian dari pembinaan agar ASN senantiasa menjaga etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Wabup Nunukan Dukung Optimalisasi Kawasan Mangrove dan Gambut untuk Peningkatan PAD

Irwan Sabri menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk pembinaan.

“Penegakan disiplin ini bertujuan untuk membina, mendidik, dan memberikan efek jera, agar ASN yang bersangkutan maupun ASN lainnya tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja,” tegasnya.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap disiplin kerja, ketepatan waktu, dan perilaku ASN di unit kerja masing-masing.

Pengawasan melekat diwajibkan, termasuk melaporkan rekapitulasi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah atau mangkir saat jam kerja kepada Bupati melalui Kepala BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Irwan Sabri juga mengingatkan bahwa atasan langsung memiliki tanggung jawab besar dalam proses penegakan disiplin. Sebelum penjatuhan sanksi, atasan wajib melakukan pemanggilan tertulis dan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Irwan Sabri Sidak Sejumlah OPD

Pemeriksaan dapat dilakukan secara tatap muka maupun virtual dan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Jika atasan langsung tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, maka yang bersangkutan juga akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja akan diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

Ketentuan ini dimaksudkan sebagai langkah tegas untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab pegawai terhadap tugas negara.

Baca Juga :  Empat Raperda Disetujui DPRD, Pemkab Nunukan Perkuat Bantuan Hukum dan Hak Ulayat

Selain penindakan, Irwan juga meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengedepankan langkah pencegahan melalui pengawasan dan evaluasi rutin, serta memastikan target kinerja ASN tercapai sesuai ketentuan.

Perangkat daerah yang membidangi pengawasan dan kepegawaian juga diminta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.

“Surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, disiplin adalah fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap tercipta budaya kerja yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *