benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan yang digelar di gedung dewan, Senin (2/3/26).
Agenda tersebut memuat tiga raperda inisiatif DPRD dan satu raperda usulan pemerintah daerah yang telah melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Mewakili Bupati Nunukan, Pj. Sekda Nunukan, R. Iwan Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan terhadap proses pembahasan hingga tahap persetujuan.
“Pemerintah Daerah Nunukan menyambut baik keputusan DPRD terhadap empat raperda ini. Sinergi yang terbangun menghadirkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Iwan.
Tiga raperda inisiatif DPRD meliputi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh.
Pemerintah daerah menilai regulasi bantuan hukum akan memperkuat dasar pendanaan dan fasilitasi pendampingan hukum bagi warga kurang mampu agar memperoleh akses keadilan yang setara.
Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dinilai penting dalam menjaga keberadaan kelembagaan adat, hak atas tanah ulayat, serta kelestarian nilai budaya lokal.
Perubahan perda hak ulayat Lundayeh juga memuat penambahan masyarakat hukum adat Krayan Barat dalam struktur kelembagaan adat, termasuk penegasan batas adat dan kedudukan Kepala Adat Besar.
“Pengaturan ini memperjelas kedudukan hukum masyarakat adat dan memperkuat peran mereka dalam menjaga lingkungan serta sumber daya alam,” ungkapnya.
Sementara itu, Raperda usulan pemerintah daerah terkait pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring mendapat persetujuan DPRD. Pembentukan tiga desa tersebut dilatarbelakangi kebutuhan peningkatan pelayanan publik, luas desa induk yang cukup besar, serta pertumbuhan penduduk yang berdampak pada akses layanan administrasi, pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah menyampaikan bahwa Raperda Pembentukan Desa akan melewati tahapan evaluasi pemerintah pusat melalui gubernur hingga terbit kode desa sebelum penetapan dan pengundangan.
Proses tersebut menjadi bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi sebelum desa baru dapat menjalankan pemerintahan.
“Kami menghargai seluruh masukan dan dinamika yang terjadi dalam pembahasan. Kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRD akan terus berjalan demi kemajuan Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







