benuanta.co.id, BERAU – Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang resmi ditetapkan. Namun dalam hal ini, masih ada kesempatan bekerja di tahun 2024 mendatang bagi tenaga honorer.
Usai pelaksanaan sosialisasi hukum tentang pemberian bantuan hukum bagi anggota Korpri Kabupaten Berau di ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau
Asisten III Setda Pemkab Berau Maulidiyah mengatakan, tenaga honorer jangan ragu bekerja pada tahun 2024 mendatang.
“Dengan adanya revisi undang-undang tentang ASN itu, sebagai wujud penuntasan tenaga honorer. Jadi, jangan ragu kepada tenaga honorer untuk tetap bekerja di tahun 2024,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).
Diketahui, sebelumnya diinformasikan bahwa per tanggal 28 November 2023 bakal ada penghapusan status tenaga honorer oleh pemerintah.
“Akan tetapi, usai adanya perubahan UU tentang ASN tersebut mengindikasikan pembatalan pada penghapusan honorer,” ucapnya.
Maulidiyah juga menambahkan, terkait seragam sepanjang pegawai apakah termasuk kategori ASN ataupun non ASN.
Termasuk jika diberikan pembiayaan melalui dana APBN maupun APBD, tetap diperkenankan menggunakan pakaian Korpri.
“Tidak melihat dia PNS atau PTT, mereka boleh menggunakan pakaian korpri, karena sudah sama dengan anggota Korpri,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli







