Penyelundup 3 Orang CPMI ke Malaysia Diamankan di Dermaga Sungai Sei Ular Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Operasi Lilin Kayan 2022, Personel Polsek Nunukan berhasil mengamankan DA (23) di Dermaga Sei Ular ketika hendak menyelundupkan tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, Senin (26/12/202) sekira pukul 17.39 Wita, personel tengah melaksanakan kegiatan di Pos Pelayanan Operasi Lilin Kayan 2022 Polres Nunukan di Dermaga Sei Ular, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris.

“Saat itu personel kita mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa orang WNI diduga Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke Malaysia melalui jalur darat Indonesia – Serudung, Malaysia,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga :  Inflasi Nunukan 4,22 Persen, Tekanan Harga Dinilai Masih Terkendali

Lanjutnya, informasi yang didapatkan para CPMI tersebut sedang dalam perjalanan menggunakan speed boat dari Nunukan menuju ke Dermaga Sei Ular dan diduga para CPMI tersebut di fasilitasi oleh seorang cukong atau pengurus secara ilegal.

Berbekal informasi tersebut, personel lalu melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Sei Ular, hingga melakukan pengecekan terhadap penumpang speed boat dari Nunukan.

Sony menerangkan, dari hasil pemeriksaan, personel mendapati sebanyak 4 orang laki laki dengan rincian 1 orang di antaranya diduga pengurus dan 3 orang diduga PMI yang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), JE (25), BO (42) dan BL (26).

Saat dilakukan interogasi terhadap ke 3 orang di duga PMI tersebut, ketiganya menerangkan bahwa mereka akan bekerja di sebuah perusahaan sawit di Malaysia yang bernama BORNEO SAMUDERA SDN BHD.

Baca Juga :  Penyesuaian Jam Layanan Rawat Jalan RSUD Nunukan Selama Ramadan 

“Jadi mereka bertiga ini akan ke Malaysia dengan bantuan pengurus yakni DA yang saat itu bersama dengan mereka,” katanya.

Para CPMI tersebut akan diselundupkan melalui jalur darat perbatasan sei ular Indonesia – Serudung Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi dari keimigrasian.

Ketiga CPMI tersebut mengaku, membayar sebesar Rp 300 kepada DA dengan kesepakatan DA akan menyeberangkan mereka dari Nunukan hingga ke perbatasan sei ular Indonesia – Serudung Malaysia.

“Saat diamankan, DA mengakui semua perbuatannya bahwa akan menyelundupkan ketiga CPMI tersebut ke Malaysia secara ilegal dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sukseskan Pemutakhiran Data Tunggal 2026, Pemkab Sinergi Bersama BPS Nunukan

Dari tangan DA, personel berhasil mengamankan 2 Unit Handphone dan uang tunai senilai Rp 1.100.000.

Sementara itu, ketiga CPMI tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara.

Sony menerangkan, saat ini DA sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan di sangkakan pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 81 Jo pasal 69 UU No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *