benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru sebulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, JA (37) kembali diamankan personel Pos Aji Kuning Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung setelah didapati membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir melalui Danpos Aji Kuning, Serka Yulius menyampaikan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di jalur-jalur tikus wilayah sektor Aji kuning sering dijumpai orang-orang yang mencurigakan melintas pada tengah malam.
“Dari laporan tersebut, personel lalu melaksanakan Ambus dan melakukan pendalaman serta pengecekan terhadap jalur-jalur tikus yang dimaksud pada Jumat (23/12/2022),” ungkap Yulius kepada benuanta.co.id, Sabtu (24/12/2022).
Lalu, sekira pukul 19.20 Wita, didapati satu orang yang mencurigakan tengah melintas dijalan tikus tersebut. Lantaran mencurigakan, orang tersebut lalu dipanggil.
Namun, saat itu JA langsung melarikan diri, sehingga personel melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan JA.
“Jadi saat pelaku ini melarikan diri, ada salah seorang anggota kita yang melihat pelaku melemparkan sesuatu ke semak-semak,” ungkapnya.
Yang mana diketahui, yang dibuang tersebut merupakan tas berwarna hitam dan setelah di cek didalamnya ditemukan barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu seberat 7,25 gram.
Diungkapkannya, saat diamankan JA menyampaikan jika barang tersebut ia dapatkan dari seseorang di Malaysia, yang mana barang tersebut dibeli seharga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.
“Jadi rencananya barang tersebut nantinya akan di jual oleh pelaku dengan eceran dengan kemasan sekali pakai,” ungkapnya.
Disampaikannya, dari keterangan JA, diketahui jika JA merupakan residivis kasus yang sama dan baru sekitar sebulan bebas dari Lapas Nunukan.
“Usai kita amankan, kita bawa ke Kotis dan kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







