Pajak Kendaraan Mati, 26 Motor dan 10 Mobil Terjaring Razia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Jelang akhir tahun 2022, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan bersama dengan UPTD Samsat Nunukan melakukan razia yang dilaksanakan pada Senin, 12 Desember 2022.

Kepala Satlantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan razia tersebut hanya dilaksanakan di satu titik yakni Alun-alun Nunukan dengan sasaran kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca Juga :  DLH Nunukan Ingatkan Masyarakat agar Sampah Dipilah dari Rumah Sebelum ke TPS

“Kalau yang paling banyak pelanggaran tidak bayar pajak itu rata-rata kendaraan roda dua,” ujar Arofiek kepada benuanta.co.id, Senin (12/12/2022).

Diungkapkannya, dari hasil razia yang dilaksanakan setidaknya ada 26 kendaraan roda dua yang terjaring, sedangkan untuk kendaraan roda empat ada 10 kendaraan.

Sebagian besar pelanggarannya yakni belum membayar pajak, tidak punya SIM serta anak di bawah umur yang membawa kendaraan. Ia mengatakan sebagian besar kendaraan yang mati pajak merupakan kendaraan yang berasal dari luar daerah.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Tradisional

“Untuk kendaraan luar daerah itu, katanya mereka kesulitan untuk membayar pajak, sedangkan untuk kendaraan yang di sini itu alasan hampir sama semua karena belum punya biaya,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini masih berlangsung program pembebasan biaya denda sekaligus pengurangan denda di atas 3 tahun, sehingga ia menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga :  Jemaah Salat Idulfitri 1447 H Diingatkan Tidak Tinggalkan Sampah Kardus di Masjid

“Harusnya kesempatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat, karena Pajak ini merupakan kewajiban dan untuk membangun Nunukan juga,” tandasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *