benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, mengeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) sejak bulan Januari hingga November 2022, sebanyak 1.912 SKHPN.
Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika digunakan untuk Calon Pengantin (Catin), pelamar kerja, melanjutkan pendidikan, perpanjangan kontrak kerja dan tersangka tangkapan dari Polres Nunukan serta lainya.
Humas BNN Nunukan, Zaenal Arifin, mengatakan SKHPN ditujukan bagi masyarakat umum yang membutuhkan untuk berbagai kepentingan di antaranya, melamar pekerjaan, memperpanjang kontrak kerja, seleksi jabatan, persyaratan pendaftaran calon legislatif, persyaratan beasiswa, pendidikan, persyaratan peningkatan keterampilan dan sebagainya
“SKHPN ini biasanya digunakan oleh para pencari kerja, dan perpanjangan kontrak, di Nunukan juga digunakan untuk Catin,” kata Zaenal Arifin, kepada benuanta.co.id, Senin (12/12/2022).
SKHPN yang dikeluarkan oleh BNN Nunukan sejak Januari hingga November itu sebanyak 766 orang Calon Pengantin (Catin) yang melakukan tes urine sebagai syarat pernikahan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nunukan.
Jika ditemukan hasil positif narkotika dari hasil tes urine tersebut. Sesuai dengan MoU dengan Kementerian Agama, untuk sementara waktu buku nikah mereka akan ditahan sampai dengan proses rehabilitasi jalan selesai. Sedangkan pernikahan yang bersangkutan akan tetap dilakukan, tes untuk catin ini akan terus dilakukan sebagai komitmen bersama.
Sedangkan untuk pelamar kerja itu sebanyak 405 orang yang dilakukan pemeriksaan tes urine, dan di yang melanjutkan pendidikan hanya 66 orang dan perpanjangan kontrak kerja sebanyak 17 orang.
Sedangkan tersangka kasus narkoba yang ditangani oleh Reskoba Polres Nunukan, yang dilakukan SKHPN oleh BNN Nunukan sebanyak 252 orang. “Dari beberapa SKHPN ini yang sudah kita keluarkan sebanyak 1912 lembar,” tandasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







