benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan, memastikan akan memberi sanksi terhadap oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang diduga melakukan tindakan cabul terhadap muridnya yang masih berusia 8 tahun.
Kepala Disdik Nunukan, Akhmad saat dikonfirmasi membenarkan oknum guru yang melakukan perbuatan tak terpuji tersebut berstatus ASN di lingkungan Disdik.
“Tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan kepada oknum guru tersebut, tapi tidak diberikan sekarang, kita masih menunggu proses hukum yang masih berjalan,” ungkap Akhmad kepada benuanta.co.id, Selasa (22/11/2022).
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, oknum guru tersebut berinisial WH telah melakukan pencabulan kepada salah seorang siswinya yang mana perbuatan tersebut dilakukan didalam ruang kelas pada Rabu (16/11/2022) lalu.
Disdik akan mengeluarkan sanksi tegas setelah adanya putusan vonis yang inkrah dari Pengadilan Negeri Nunukan. Diungkapkannya, pihak sekolah tempat oknum tersebut mengajar pernah melapor ke Disdik terkait sikap guru tersebut yang dinilai aneh saat sedang mengajar di kelas. Namun ia menyebut belum sempat memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi.
Tidak hanya itu, Akhmad mengutarakan sebelum kejadian pencabulan terjadi, pihaknya juga pernah mendapat informasi atas perbuatan oknum guru tersebut yang mengarah ke hal negatif.
“Untuk informasi tersebut, saat itu kita pernah memanggil yang bersangkutan, tapi saat itu kita hanya berikan nasihat, karena saat itu indikasinya hanya baru perlakuan yang mengarah ke pencabulan,” ungkapnya.
Akhmad menegaskan, lantaran kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“Sudah ditangani sepenuhnya oleh pihak kepolisian, kita hanya menunggu hingga kasus ini selesai diputus (pengadilan),” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa








Kapan sidang ny ? Perkiraannya