Dua Tahun Putus Sekolah, Anak Magri Lomang Terhambat Rapor di Kampung Halaman

benuanta.co.id, NUNUKAN – Magri Lomang (27) warga Kelurahan Nunukan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan menginginkan anaknya bersekolah. Pasalnya anaknya Delta Ratna Sari Lomang (11) saat ini sudah tidak lagi bersekolah.

Magri Lomang sebelumnya berasal dari Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, namun mengadu nasib di Kaltara, tepatnya di Nunukan.

Dia menceritakan, datang ke Nunukan hanya membawa dua orang anak yakni Delta Ratna Sari Lomang dan Hovni Lomang. Ia dipaksa oleh keadaan untuk berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua buah hatinya.

“Selama ini saya ingin memperjuangkan anak-anak saya agar bisa ke sekolah, untuk masa depannya,” kata Magri Lomang, kepada benuanta.co.id, Senin (21/11/2022).

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

Magri pun sempat mendatangi salah satu sekolah yang ada di Nunukan, dengan niat memasukkan anaknya agar dapat melanjutkan pendidikan, namun pihak sekolah meminta agar orang tua menunjukkan rapor dari sekolah asalnya.

Kesempatan anaknya bisa kembali mendapatkan hak pendidikan juga terancam. Sebab, mantan suami Magri yang sudah dua tahun bercerai enggan mengirimkan rapor Delta ke Nunukan.

“Saya menelpon keluarga di kampung agar rapot anak saya bisa dikirim di Nunukan, tapi mereka tidak mau kirim, malah meminta anak (Delta) ini dikirim ke kampung,” jelasnya.

Baca Juga :  2 Hari Diguyur Hujan, Kecamatan Krayan Induk Terendam Banjir

Sebagai orang tua, Magri juga gusak menyadari anak pertamanya itu sudah seharusnya kembali duduk di bangku kelas 4 atau 5 sekolah dasar. Namun nyatanya keseharian Delta hanya menjaga adiknya saat ibunya sedang bekerja sebagai pengikat rumput laut.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Nunukan, Akhmad, mengatakan tak bisa berbuat banyak, lantaran proses perpindahan siswa membutuhkan Nomor Induk Siswa yang ada pada rapor.

Meski begitu, ia menjelaskan jika anak belum pernah duduk di bangku sekolah akan dilakukan pendaftaran baru di sekolah formal. Sedangkan jika sebelumnya pernah bersekolah lalu putus, pendidikan anak bisa dilanjutkan melalui paket kesetaraan.

Baca Juga :  Niat Buka Lahan Perkebunan, Berujung Kebakaran di Jalan Ujang Dewa Sedadap

“Harus minta surat pindah tempat awal dia sekolah karena nomor Induk Siswa Nasional tidak bisa berubah, setelah itu akan dicari sekolah mana yang akan menerima dengan membuat surat bersedia menerima lalu akan dikirim ke sekolah asal dia sekolah,” jelasnya.

Akhmad meminta agar pihak keluarga mau mengurusi surat pindah anak tersebut, ia merasa kasian jika tidak diuruskan dengan nasib anak tersebut yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan harus tertunda hanya karena masalah keluarga. “Apalagi usianya sudah mau lulus SD, sayang itu,” tandasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *