benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Nunukan mengamankan seorang pria JA yang diduga kuat sebagai pemasok dan penyedia narkotika golongan satu jenis sabu terhadap terduga pelaku berinisial AD (42) warga Jalan Suka Damai, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, diamankannya pelaku JA merupakan hasil pengembangan yang dilalukan Opsnal Sat Reskoba terhadap pengungkapan kasus kepemilikan 17 bungkus sabu berukuran berbeda dengan berat sekitar 4,37 gram.
“Dari penuturan pelaku AD, bahwa sabu itu dia dapatkan dari JA yang merupakan warga Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan. Setelah itu kita lakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap terduga pelaku JA ini,” ucap Ibnu Robbani kepada benuanta.co.id, Jumat (11/11/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Opsnal Sat Reskoba pun berhasil menemukan terduga pelaku dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan oleh pelaku AD. Tak menunggu lama, personel pun melakukan penangkapan terhadap JA.
Namun, saat dilakukan penggeledahan rumah dan badan, personel tidak menemukan satupun barang bukti berupa sabu dari tangan pelaku. Kendati begitu, karena diduga sebagai pemasok dan mengedarkan barang haram tersebut kepada pelaku AD, maka pihak Sat Reskoba mengamankan yang bersangkutan guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi terhadap JA, ia mengakui jika sabu seberat 4,37 gram tersebut ia jual kepada AD senilai Rp4,5 juta dan sabu itu sendiri dia dapatkan dari seorang pria berinisial AS yang berada di Sungai Semendalon, Malaysia.
“Jadi pelaku ini membenarkan jika sabu itu dia dapatkan dari Malaysia dan menjual kepada AD untuk selanjutnya diedarkan,” ungkapnya.
Untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, JA sendiri telah diamankan di Mako Polres Nunukan bersama tersangka AD.
Keduanya kini terancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







