benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari, penahanan empat tersangka tindak pidana korupsi pembangunan septic tank kini kembali diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan.
Kasi Intel Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono mengatakan sejak di lakukan penahanan pada Senin (17/10/2022) lalu, penahanan empat tersangka telah berakhir pada 5 November lalu. Namun, masa penahanannya sudah kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Masa penahanannya kita perpanjang, terhitung sejak 6 November hingga 15 Desember mendatang di Lapas Kelas IIB Nunukan,” ujar Kasi Intel Kejari Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono kepada benuanta.co.id.
Adapun keempat tersangka yakni KS sebagai Direktur PT. KCI di Jakarta Utara selaku Distributor pada kegiatan tahun 2018, MS sebagai mantan karyawan Honorer pada DPUPRPKP Kab. Nunukan, lalu MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku Supplier pada kegiatan tahun 2019 dan YU sebagai Direktur CV. YGB selaku selaku Supplier dan pemodal pada kegiatan tahun 2022.
Diungkapkannya, penambahan masa penahanan lantaran, pihaknya masih melakukan penyusunan berkas setelah dilakukan pemeriksaan setalah ditetapkan sebagai tersangka. Yang mana, pernyataan sebelumnya masih sebagai status saksi, namun saat ini diperiksa sudah dengan status sebagai tersangka.
“Kalau untuk keterangan mereka sejauh ini belum ada yang berubah,” ungkapnya.
Selain itu, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik Kejari Nunukan, kerugian negara sebesar Rp 3.634.500 .000 akibat dugaan Tipikor yang dilakukan oleh para tersangka atas pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020
Ditambahkannya, pada (1/11/2022) lalu, untuk menindaklanjuti permintaan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN), Tim Penyidik dari Kejari Nunukan dan Tim Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan klarifikasi terhadap para tersangka.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







