benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Desa (Kades) Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggunakan ijazah palsu saat maju di Pilkades 2022 lalu.
Kades berinisial UD itu divonis 7 bulan pidana kurangan oleh Pengadilan Neger (PN) Nunukan setelah diputuskan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP.
Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Muhammad Akib Makmur mejelaskan Pilkades pada tahun 2022 kemarin berdasarkan laporan masyarakat ada dua calon kandidat ditemukan menggunakan ijazah palsu, namun satu calon telah mengundurkan diri yakni dari Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi.
Sementara itu, Kades Srinanti Kecamatan Sei Menggaris yang dilaporkan menggunakan ijazah palsu, menurut Akib pihaknya tidak menerima surat pada saat Pilkades berlangsung hingga terpilih dan ditetapkan sebagai kepala desa.
“Tidak ada surat masuk ke kita, namun laporan dari masyarakat kita juga tidak berani tindaklanjuti sebelum adanya surat jika ada keberatan,” kata Akib kepada benuanta.co.id, Senin, (7/11/2022).
Akib juga mengakui UD terpilih sebagai kades dengan suara terbanyak. Namun tidak ada masyarakat yang melaporkan bila UD menggunakan ijazah palsu. Padahal, warga di sana diberikan waktu sanggah selama tiga hari. Lantaran tidak adanya sanggahan, maka dibacakan pleno penetepan terhadap UD untuk selanjutnya menjabat sebagai Kades Srinanti.
Jika sudah inkrah di PN Nunukan, DPMD Nunukan akan melangsungkan Musyawarah Desa (Musdes) untuk melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW). (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Nicky Saputra







