benuanta.co.id, NUNUKAN – Merasa terganggu dengan ulah korban AD (34) yang membuat kegaduhan di depan rumahnya, MU (31) diamankan Polisi lantaran memukul kepala korban dengan batu bata.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasih Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan kejadian tersebut bermula pada Minggu (30/10/2022) lalu, sekira Pukul 23.00 wita, di Jalan RA. Kartini, RT 06, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Jadi korban AD dan pelaku MU ini bertetangga,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa, (1/10/2022).
Diungkapkannya, saat kejadian korban sedang bertengkar mulut dengan saksi RU (27), diduga pertengkaran tersebut terjadi akibat pengaruh minuman keras.
Lanjutnya, korban dan saksi bertengkar di depan rumah pelaku, lantaran merasa terganggu dengan aktivitas korban, pelaku lalu datang menghampiri korban dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan sebuah batu bata.
“Pelaku merasa terganggu, jadi langsung memukul kepala korban hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka memar pada bagian dahi,”
Tak terima dipukuli, korban langsung melapor ke pihak kepolisian, Selang beberapa saat usai pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan beserta dengan sebuah batu bata diduga barang bukti perkara penganiayaan.
“Dari keterangan pelaku, ia menganiaya korban dengan menggunakan sebuah bata lantaran merasa kesal dengan perbuatan korban yang membuat kegaduhan di depan rumahnya,”
Sementara itu, hasil VER sementara melalui keterangan lisan dr. MUFIDAH yang melakukan VER menerangkan korban mengalami luka robek di kepala bagian atas akibat hantaman benda tumpul.
Siswati mengutarakan, saat ini MU sudah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan atas perbuatannya pelaku di sangkakan Pasal 351 KUHP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







