Didominasi Pelanggaran Tanpa Dokumen, 77 PMI Dideportasi Tiba di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang menjalani masa hukuman di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Tawau tiba di Pelabuhan Pelabuhan Tunon Taka, pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Kepala Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol F Jaya Ginting menyampaikan, PMI yang dipulangkan oleh Konsulat RI (KRI) Tawau sebanyak 77 orang.

Baca Juga :  DLH Nunukan Siapkan Jadwal Pengangkutan Sampah Dua Kali Sehari saat Lebaran

“Untuk rinciannya teridiri dari laki-laki sebanyak 68 orang, perempuan sebanyak 6 orang dan 3 orang anak laki-laki,” ujar Kombes Pol F Jaya Ginting kepada benuanta.co.id, Jumat (28/10/2022)

Sebelum dipulangkan dari DTI Tawau, Arbain menyampaikan para PMI tersebut telah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Perlindungan KRI Tawau, untuk memastikan status kewarganegaraan dari puluhan PMI tersebut.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nunukan Alami Penurunan dari Tahun Lalu

Sedangkan untuk jenis pelanggaran keimigrasian yang dilakukan berupa overstay sebanyak 20 orang dan undocumented 36 orang, sedangkan sisanya yakni pelanggaran pidana umum mulai dari terlibat narkoba sebanyak 17 orang dan kriminal lainnya ada 4 orang.

“Kalau dari datanya, di dominasi pelanggaran keimigrasian yakni undocumented atau PMI Ilegal,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk daerah asalnya yakni dari berbagai Provinsi di Indonesia diantaranya dari Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur orang, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Jaya Ginting, mengutarakan Para PMI tersebut akan di tempatkan di Rusunawa Nunukan untuk proses pendataan, setelah itu akan dilakukan pemulangan ke daerah asal mereka. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *