Diupah Rp 15 Juta, Pria Ini Kedapatan Bawa 1 Kg Sabu di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diupah jadi kurir sabu, pria berinisial PO nekat bawa sabu seberat 1 Kilogram (Kg) dari Bergosong, Malaysia ke Sebatik. PO tak berkutik saat diamankan oleh personel Satuan Reskoba Polres Nunukan pada Minggu, 4 September 2022.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan personel yang saat itu sedang melakukan penyelidikan tindak pidana Naritotika di sekitar Kecamatan Sebatik, mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga memiliki Narkotika Golongan 1 jenis sabu.

“Informasinya, pelaku akan menyebrang dari Tawau Malaysia ke Sebatik, sehingga personel kita langsung melakukan koordinasi dengan petugas TNI-AL Sei Pancang,” ujar Ricky Hadiyanto kepada benuanta.co.id, Kamis (8/9/2022).

Diungkapkan Ricky, saat itu diduga tersangka PO menggunakan speedboat dari Tawau, Malaysia. Sehingga tim gabungan dibagi menjadi dua yakni di jalur darat dan jalur laut.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nunukan Alami Penurunan dari Tahun Lalu

Lalu sekitar pukul 15.00 wita, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku merubah perjalananya melalui darat Bergosong, Malaysia melalui jalur tol dengan melewati wilayah perbatasan Indonesia, Malaysia di Putok 10. Sehingga, tim gabungan melakukan penyelidikan di sekitar Kecamatan Sebatik Tengah.

“Personel lalu melihat PO yang mencurigakan sedang melintas bersama dengan seorang pria menggunakan sepeda motor warna merah hitam,” katanya.

Dijelaskan Ricky, PO saat itu posisinya dibonceng dan terlihat membawa sebuah kotak warna coklat. Lantaran PO terlihat mencurigakan, personel membuntuti PO hingga tiba di Jalan Suparman, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.

“Personel langsung menghadang kendaraan sepeda motor tersebut dan melakukan penggeledahan atas barang bawaan PO yang kelihatan mencurigakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Dari hasil penggeledahan, personel menemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran besar yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu. Barang haram tersebut terbungkus menggunakan plastik teh cina seberat 1 Kg.

“Barang tersebut dibungkus dengan plastik teh cina dan dibangus menggunakan dua kantong plastik warna hitam dan dimasukkan ke dalam sebuah kotak coklat OKKY JELLY DRINK, sehingga pelaku langsung kita amankan,” sebutnya.

Dari introgasi yang dilakukan terhadap pelaku yakni PO, diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria inisial F yang beralamat di Bergosong, Malaysia.

“Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang laki-laki yakni NA yang ada di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur, untuk melancarkan aksinya pelaku dijanji akan diberikan upah Rp 15 Juta, jadi PO ini sebagai kurir,” terangnya.

Baca Juga :  Volume Sampah Kemasan Makanan Meningkat Selama Ramadan

 

Tidak tanggung-tanggung, dari pengakuan PO ini merupakan aksi kedua kalinya yang Ia lakukan sebagai kurir sabu.

Personel Resnarkoba telah melakukan pengembangan untuk menangkap calon penerima sabu tersebut, akan tetapi penerima sabu tidak ada respon setelah dihubungi oleh pelaku, diduga informasi penangkapan pelaku telah bocor.

“Saat ini kita juga sudah terbitkan dua DPO yakni terhadap F dan NA.” pungkasnya.

PO disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *