Honorer Pemkab Nunukan Berharap Ada Kesempatan Bisa Diangkat jadi PPPK

benuanta.co.id, NUNUKAN – Permintaan Menteri PAN-RB sebagaimana melalui Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan Pemerintah Kabupaten Nunukan telah bersurat kepada masing-masing OPD untuk segera melakukan pendataan pegawai Non ASN atau honorer.

Sejumlah pegawai Non ASN dilingkungan Pemkab tengah sibuk memacari dan mengumpulkan arsip data yang dibutuhkan untuk pendataan. Yang mana melalui Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan dikatakan bahwa data pemetaan honorer masing-masing OPD diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat 26 Agustus mendatang.

Tampak terlihat di lantai 1 Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan, sejumlah pegawai Non ASN atau honorer tengah sibuk membongkar tumpukan berkas yang merupakan arsip data dari masing-masing honorer.

Baca Juga :  DKPP Nunukan Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani

Devi salah satu tenaga honorer Di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan saat ditemui disela-sela waktunya membongkar berkas lama mengatakan Ia dan rekan-rekan sejawatnya tengah membongkar tumpukan berkas yang ada di dalam gudang kantor untuk mencari data yang nantinya akan di serahkan ke BKPSDM.

“Kami lagi bongkar berkas lama, untuk cari berkas, yang kami cari itu SK, Slip gaji dan Absen,” ujar Devy kepada benuanta.co.id, Senin (16/8/2022).

Diungkapkannya, sudah 15 tahun Ia bekerja sebagai tenaga honorer. Dimulai pada tahun 2007 bekerja di Dinas Pertambangan, lalu pada tahun 2017 Dinas Pertambangan dialihkan ke Provinsi.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan Danlanud Bersinergi Jaga Keamanan di Perbatasan

“Sejak di alihkan itu, saya lalu bekerja di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, jadi banyak data yang harus saya cari dan kumpulkan,” katanya.

Sebagaimana untuk diketahui data-data yang dibutuhkan yakni SK (surat keputusan) pengangkatan honorer sejak tahun pertama sampai terakhir, lalu slip gaji yang akan membuktikan bahwa tidak ada terputus dan absensi atau daftar hadir.

Devi mengatakan, untuk Absensi yang digunakan dulu masih manual yang setiap bulannya ada print outnya sehingga berkas itulah yang dicari.

“Dulu itu masih manual, baru tahun 2014 baru kami mulai menggunakan absen yang finger print kalau itu kan datanya ada aja semua hardcopy nya di database absen kantor di komputer, makanya yang manual inilah yang sedang kita cari di tumpukan berkas ini,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Koperasi dan UMKM Melalui Raperda

Terkait adanya penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang, hingga saat ini Devi masih belum memiliki rencana akan bekerja dimana nantinya jika memang tenaga honorer akan di hapuskan, meski begitu Devi berharap ada kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk nasib mereka yang bahkan sudah 15 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer.

“Kamu sangat berharap melalui pendataan ini, dari Pemerintah Pusat memberikan kesempatan bagi kami tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.” Harapnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *