benuanta.co.id, NUNUKAN – Tradisi masyarakat Nunukan yang berdagang dan berbelanja menyambut bulan Muharram pada 10 Muharam 1444 H, tahun ini kembali digelar.
Kegiatan tersebut dipusatkan di sekitaran kantor Kelurahan Nunukan Barat, tepatnya di depan dan samping kantor, pada Senin 8 Agustus 2022.
Kelurahan Nunukan Barat mengeluarkan surat edaran dengan nomor: 66 /KNB-1/VII/2022, tentang ketentuan pelaksanaan kegiatan pasar tumpah 10 Muharram di Jalan Tanjung dan sekitarnya.
Lurah Nunukan Barat, Sudiasih mengatakan kegiatan Pasar tumpah 10 Muharram merupakan kegiatan yang bersifat tradisi setiap tahunnya.
“Berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kami telah sampaikan kepada para pedagang yang akan melaksanakan kegiatan pasar tumpah 10 Muharram, harus menyertakan izin,” kata Sudiasih, kepada benuanta.co.id, Sabtu (6/8/2022).
Lanjut dia, para pedagang harus mengurus izin keramaian dan izin penggunaan jalan yang ditujukkan ke kepolisian dan dapat diurus di Polres Nunukan atau Polsek terdekat.
“Mengurus surat pengantar izin keramaian dari Kelurahan Nunukan Barat dengan melampirkan fotocopy KTP,” jelasnya.
Masyarakat yang akan melakukan aktivitas berjualan di wilayah tersebut harus melaporkan kegiatan Pasar Tumpah 10 Muharram ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang di wakilkan oleh salah satu orang pedagang. Bagi warga yang ingin ikut berjualan dapat mendaftar di Kelurahan Nunukan Barat dengan membawa fotocopy KTP.
“Kegiatan seperti ini merupakan tradisi masyarakat, yang dilaksanakan setiap tahun, biasanya akan dipadati oleh masyarakat,” ujarnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







