benuanta.co.id, NUNUKAN – 16 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Nunukan batal berangkat ke Tanah Suci. Belasan CJH itu terbentur aturan baru pembatasan usia CJH yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.
Kekecewaan itu pun datang dari salah seorang CJH asal Nunukan, yakni Asia (67) yang merasa sangat tidak nyaman dengan adanya aturan tersebut. Padahal, dirinya sudah sangat siap dengan keberangkatan haji.
“Kita belum mendapatkan kejelasan,” kata Asia kepda benuanta.co.id, Selasa 31 Mei 2022.
Aturan baru yang melarang CJH di atas 65 tahun naik haji itu memang cukup mengagetkan berbagai pihak. Pasalnya, untuk melangsungkan Rukun Islam ke 5 ini harus menunggu beberapa tahun agar dapat berangkat haji.
Diterangkan Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nunukan, Sayid Abdullah, SH Pemerintah Arab Saudi memberikan kouta 1 juta jamaah untuk penyelenggaraan haji tahun 2022, termasuk di Indonesia yang mendapatkan kurang lebih 100 ribu jamaah.
Lanjut dia, kuota normal untuk Indonesia 211 ribu jamaah namun ada pembatasan untuk usia bagi CJH di atas 65 tahun. Di Nunukan sendiri dari 114 orang kouta normal, 16 di antaranya tidak bisa ikut berangkat haji.
“Sesuai dengan surat edaran kementerian agama bahwa Nunukan mendapatkan 52 kouta, yang diambil seusai nomor urut porsi, dan 10 orang cadangan. Apabila kouta murni tidak terpenuhi maka cadangan bisa mengisi,” jelasnya.
Aturan itu dipastikannya datang dari pihak Ara Saudi sebab masih dalam situasi Covid-19. Pihaknya juga berharap CJH di atas 65 tahun tidak kecewa atas adanya aturan dari otoritas Arab Saudi tersebut.
Keberangkatan CJH Kabupaten Nunukan masuk kloter tujuh haji emberkasih Balikpapan yang diterima secara resmi 29 Juni 2022, dan akan berangkat ke Tanah Suci 30 Juni 2022. Sedangkan untuk kepulangan jamaah haji pada 11 Agustus 2022, dari Madinah ke Balikpapan dan diperkirakan tiba di Nunukan pada 13 Agustus 2022. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







