Dituding Biang Keladi Mutasi, Kepsek SMPN 2 Dibogem Rekan Seprofesi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepala Sekolah SMPN 2 Kecamatan Seimanggaris Kabupaten Nunukan, berinsial GN menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh rekan profesinya yakni TSL dan 3 orang lainnya.

Kapolsek Nunukan Kota, Akp Ridwan Supangat melalui Kanit Reskrim Polsek Kota Erikson menyampaikan kejadian pengeroyokan terjadi di rumah korban GN yang berada di Perumahan Guru SMPN 2 Seimenggaris RT 2, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggaris sekitar pukul 14.00 Wita, Ahad (15/5/2022)

“Kejadiannya itu bermula saat TSL dan 3 rekannya yakni insial TM ,PR, RG yang bekerja sebagai karyawan swasta dan pekebun dalam perjalanan pulang dari kerja bakti. Saat lewat di depan rumah GN, TSL melihat pintu rumah GN dalam keadaan terbuka, saat itu TSL dan ketiga rekannya masuk ke dalam rumah mendatangi GN,” ungkap Erikson kepada benuanta.co.id, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga :  Banyak Pajak Tertunggak Belum Terdata Tuntas di Nunukan

Saat di dalam rumah korban, TSL yang penuh amarah bertanya kepada GN perihal dirinya dimutasi ke SMPN 3 Seimenggaris.

Belum sempat menjawab, salah satu rekan TSL memukul korban dari arah belakang. Setelah TSL dan ketiga rekannya melakukan pemukulan secara bersama-sama.

“TSL memukul korban di bagian muka dengan kepalan tangan, selain itu istri GN juga mengalami luka di bagian pelipis kanan saat berusaha melerai pemukulan tersebut. Korban tidak bisa melawan karena di tahan oleh RG. Setelah kejadian itu korban langsung melaporkan ke pos setempat,” katanya.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Kembali Jaring Pelajar Berkeliaran, Soroti Peran dan Pengawasan Orang Tua

“Tidak ada motif lain atau dendam. Menurut keterangan TSL motifnya murni karena mutasi yang dibacanya di dalam grup. Hasil visum korban mengalami luka lebam pada wajah sebelah kiri,” ujarnya.

TSL dan ketiga rekannya saat ini masih di tahan di Polsek Kota untuk proses penyidikan. Mantan Kepala sekolah SMPN 2 Seimenggaris bersama ketiga pelaku lainnya juga disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan.

“Sampai saat ini belum ada upaya damai kalau untuk mediasi sudah dilakukan dilakukan di pos polisi setempat, namun setelah sampai di Polsek korban langsung buat laporan,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Gelar Safari Ramadan, Perkuat Silaturahmi ke Masyarakat

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad mengatakan sudah mengetahui kasus pengeroyokan yang dialami oleh Kepala SMPN 2 Seimenggaris yang dilakukan oleh TSL.

“TSL sebelumnya itu memang pernah menjadi kepala sekolah, lalu jadi guru biasa di SMPN 2 Seimenggaris. Kemudian dimutasi ke SMPN 3 Seimenggaris jadi guru biasa juga,” kata Akhmad.

Soal mutase TSL, Akhmad menyebut adalah hal yang wajar dan biasa bagi ASN.

“Sudah masuk ranah hukum, jadi kita ikuti saja prosesnya. Kecuali tadi belum masuk rana kepolisian mungkin kita bisa melakukan mediasi dengan kedua pihak.” (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *