benuanta.co.id, NUNUKAN – Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan mendeportasi 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada, Sabtu 7 Mei 2022 kemarin.
Empat WNA tersebut yakni Azril (31), Nurliana (27), Muhammad (17), dan Naning (15) diamankan Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Nunukan, lantaran masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal di wilayah batas patok 7 di Sungai Limau untuk melakukan transaksi petasan tanpa mengantongi identitas diri.
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Kembang api maupun petasan yang telah memiliki izin impor atau izin produksi dari internal Polri dengan ukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat secara umum.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari keempat WNA tersebut yakni 4 buah handphone, 1 box petasan merek Galaxy GA08200, 4 box petasan merek Crosairs, 4 kotak petasan merek Diamon Pearl, 5 batang petasan merek Roman Candles (1,5 inci), 1 batang petasan merek Roman Candles (1,8 inci).
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Nunukan, Washington Saut Dompak menjelaskan, pihaknya telah melakukan deportasi 4 orang WNA asal Malaysia, dan pihak juga beserta rombongan dari Polres Nunukan melakukan pengawasan deportasi.
“Jadi yang kita deportasi itu ada dua anak-anak masih di bawah umur,” kata Washington, kepada benuanta.co.id, Selasa 10 Mei 2022.
Selain mendeportasi keempat WNA, pihaknya juga memulangkan 4 orang WNI yang masih anak-anak dan berstatus pelajar ke rumah orang tua masing-masing di Sebatik Indonesia.
“Proses pelaksanaan pengawasan keberangkatan WNA Malaysia dilakukan oleh pihak Imigrasi Nunukan dan dengan pengawalan pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







