benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 836 kaleng 870 botol dan 11 jerigen Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek yang diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Nunukan ke Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Nunukan.
Kepala KPPBC Nunukan Chairul Anwar mengatakan, mengatakan pihaknya mencatat potensi kerugian negara dari sektor Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor atas penegahan MMEA illegal sebesar Rp 149.313.909, selain itu juga terdapat kerugian immateriil berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA illegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan.
Mengingat barang-barang tegahan tersebut merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, maka ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya serah terima ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam menjaga wilayah perbatasan RI dari masuk maupun keluarnya barang-barang yang dapat merugikan negara, baik dari penerimaan pajak maupun dari sisi manfaat.
Selain itu, dia juga diharapkan partisipasi dari instansi pemerintah terkait maupun aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten Nunukan pada umumnya untuk meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan barang-barang yang berdampak negatif bagi kesehatan maupun mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami juga sangat terbantu dengan kegiatan yang dilakukan Satgas, salah satunya patroli untuk mencegah terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” kata Chairul Anwar, Senin 20 September 2021.
Ditambahkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea Cukai (KPPB), Nunukan, Sigit Trihatmoko, beberapa barang miras yang diserahkan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC itu ada 19 Miras berbagai merek diantaranya 4 jenis minuman dari Indonesia. Perlu diketahui minuman miras lokal ada cara pelunasannya seperti pelekatan pita cukai dengan pembayaran. Pembayaran itu oleh Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai yang mengawasi pabriknya.
“Contoh minuman beralkohol bintang yang dibuat di Tanggerang, jadi pembayarannya cukainya sudah dibayar di Tangerang,” jelasnya.
Yang menjadi permasalahan itu pendistribusiannya yang harus diawasi dan dikendalikan, dengan cara mematikan disdibutor memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Pada saat Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC meminta dokumen surat izin namun tidak ada makanya mereka juga barang tersebut diamankan,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







