NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama terkait tidak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2021, tentang panduan penyelanggaraan Salat Idulfitri tahun 1442 Hijriyah di saat pandemi covid-19. Rapat digelar di ruang rapat Asisten Pemerintahan Kesra lantai 4, Kantor Bupati Nunukan, Senin 10 Mei 2021.
Asisten Pemerintahan Kesra Setda Nunukan, Muhammad Amin, SH, mengatakan, melihat kondisi di lapangan dan dari keterangan juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, sebagian besar wilayah di Nunukan sudah masuk zona kuning dan hijau, meskipun ada beberapa RT yang masih zona orannye.
“Saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah menurun dan kesembuhan semakin tinggi, sehingga bisa direkomendasikan wilayah Kabupaten Nunukan dapat melaksanakan Salat Idulfitri, baik di masjid, maupun di lapangkan terbuka. Dengan catatan patuhi protokol kesehatan yang ketat,” kata Muhammad Amin, kepada benuanta.co.id.
Lanjut dia, saat ini surat edaran untuk daerah di Kabupaten Nunukan akan dibuat dan ditandatangani oleh Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura hafid. Ini nantinya akan menjadi dasar pelaksanannya, dan akan disebarluaskan.
“Harapan kita dengan dibolehkannya Salat Idulfitri ini yang sangat dirindukan dan ditunggu-tunggu oleh umat muslim, karena tahun lalu tidak bisa dilaksanakan, karena kondisi pandemi Covid-19 saat itu meningkat. Kita tidak boleh lalai, lengah dalam pendisiplinan dalam hal penanganan Covid-19. Mudah-mudahan panitia pengurus masjid betul-betul mengikuti protokol kesehatan,” jelasnya.
Muhammad Amin mengajak umat muslim yang melaksanakan salat Idulfitri untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga protokol kesehatan, dan dapat menghindari penularan Covid-19.
Surat edaran yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang diperbolehkan adalah pelaksana Salat Idulfitri. Sedangkan untuk takbiran keliling dan halal bihalal tidak diperbolehkan, dengan tatap muka atau mengundang orang banyak. Tapi bisa dilaksanakan untuk keluarga inti.
Dalam rapat koordinasi itu dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Nunukan, Ketua MUI Nunukan, Camat Nunukan dan Nunukan Selatan, Satgas Pamtas dan pengurus masjid di Nunukan.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







